AMBON, Siwalimanews – Hampir setahun, penyidik Satlantas Polres Seram Bagian Timur (SBT) belum menetapkan tersangka kasus lakalantas yang menyebabkan korban, Abdullah Ohirat meninggal dunia.

Peristiwa lakalantas itu terjadi sejak 26 Juni 2029 lalu dan ditangani oleh  penyidik Satlantas Polres SBT, Bripka Muhamad Ali Kelian dan Brigpol I Ketut Suadika namun hingga kini belum ada titik terangnya, karena belum ditetapkan La Joni yang merupakan pelaku lakalantas itu sebagai tersangka.

Anehnya, walaupun tersangka belum ditetapkan tetapi penyidik sudah menyerahkan berkas perkara ke Kejari SBT untuk diteliti.

“Inikan aneh, tersangka belum ditetapkan namun berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejari untuk diteliti dan saya sudah mengkonfirmasi lang­-sung ke jaksa bahwa semen­tara dikembalikan dengan petunjuk atau P-19, karena belum lengkap, salah satunya adalah penetapan tersangka,” tandas Abner Nuniary  selaku Kuasa Hukum istri korban, Kum Ohoirat, kepada Siwalima, di Ambon, Jumat (13/3).

Ia meminta agar penyidik Satlantas Polres SBT serius menangani kasus ini dan tidak membiarkan pelaku berkeliaran bebas, padahal korban sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Balap Liar, Dalam Sepekan  32 Unit Ranmor Diamankan

“Penyidik jangan main-main, jika tidak serius kami akan melaporkan ke Kapolda Maluku maupun ke Mabes Polri karena ini merupakan nyawa suami klien saya yang telah hilang akibat lakalantas itu namun proses hukumnya dikesampingkan,” tegasnya.

Selain itu, Nuniary juga meminta agar penyidik segera melengkapi berkas perkara yang telah dikembalikan oleh JPU Kejari SBT.

“Kami minta agar penyidik segera melengkapi berkas perkara yang telah dikembalikan oleh JPU, agar kasus ini mendapatkan kepastian hukumnya,” desak Nuniary. (S-16)