AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon kembali memeriksa 6 orang saksi, terkait kerugian negara hasil temuan BPK di DPRD Kota Ambon.

Lagi-lagi penyidik Kejari Ambon me­meriksa staf Sekretariat DPRD Kota Ambon, terkait kerugian negara Rp5,3 miliar.

Sebagaimana dilansir Siwalimanews, Senin (29/11), penyidik Kejari Ambon melakukan pemeriksaan terhadap enam orang pendamping panitia khusus (Pansus) pada sejumlah kegiatan yang dilakukan DPRD Kota Ambon tahun 2020 itu.

Keenamnya terlihat mendatangi Kantor Kejari Ambon sekitar pukul 09.00 WIT dan langsung diarahkan ke ruangan pidana khusus untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

Mereka yang diperiksa berinisial RNS, RL, AL, DS, FOS dan AR. Sekitar pukul 14.00 WIT, RNS dengan wajah kusut terlihat keluar ruangan pemeriksaan. Mengenakan baju dinas PDH, RNS terlihat beralan buru-buru sambil berusaha untuk menghindari wartawan.

Baca Juga: Bukti Jelas, Pimpinan DPRD Harus Dijerat

Saat dicegat Siwalimanews, dia tetap berjalan dan tak berusaha untuk tidak merespons pertanyaan, dengan hanya menggoyangkan tangannya seolah-olah tidak ingin memberikan keterangan. “No comment,” ucapnya.

Sementara itu AL yang ditanya saat ditanya terkait materi pemeriksaan juga  mengaku tidak tahu.

“Seng tahu, maaf beta ada lapar nanti saja,” ucapnya dengan nada kesal sambil berlalu meninggalkan wartawan.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua yang dikonfirmasi perihal pemeriksaan itu mengatakan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyelewengan anggaran di DPRD Kota Ambon yang sudah jadi temuan BPK.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk enam orang pendamping pansus. Hari ini dilakukan pemeriksaan oleh Kejari kepada pendamping panitia khusus yang dibentuk untuk tiap-tiap kegiatan,” kata Talakua.

Meski demikian, Talakua enggan membeberkan siapa nama-nama yang dimaksudkan dalam inisial tersebut dengan alasan kepentingan penyelidikan.

Dengan diperiksanya enam saksi kemarin, tercatat sudah 26 orang saksi yang diperiksa oleh jaksa penyidik di Kejari Ambon.

Mereka yang diperiksa adalah staf di Sekretariat DPRD, Sekwan dan juga mantan Sekwan.

Pemeriksaan diawali Kamis (18/11)  terhadap 5 orang, masing-masing Sekwan SD dan 4 staf JP, MP, SS, serta LS.

Pemeriksaan berikutnya dilakukan Jumat (19/11)  terhadap 4 orang pejabat pembuat komitmen, yaitu FN, FT, LN, HM.

Jaksa kemudian melanjutkan pemeriksaan Senin (22/11) kepada 4 orang staf sekwan JT, EL, HT dan CP.

Pemeriksaan selanjutnya dilakukan Rabu (24/11), terhadap dua kontraktor dan satu staf di Sekretariat DPRD Kota Ambon. Ketiganya adalah, JK Direktur CV Dua Gandong, RS Direktur CV Surya Abadi Pratama, dan JP yang sesehari adalah pegawai Setwan DPRD Kota.

Selanjutnya, Kamis (25/11) 4 orang kembali diperiksa jaksa, yaitu mantan Sekwan ES dan 3 staf YS, AS, MY.

Sebagaimana diberitakan, Elkyopas Silooy diperiksa lebih dari 10 jam oleh tim penyidik Kejari Ambon.

Mantan Sekwan itu diperiksa sejak pukul 09.00 WIT, hingga pukul 19.46 WIT dengan dihujani 40 pertanyaan.

Silooy seharusnya diperiksa Senin (22/11) lalu, namun mangkir tanpa ada pemberitahuan kepada kejaksaan.

Pantauan Siwalima di Kantor Kejari Ambon, selain mantan Sekwan bersama tiga staf Setwan DPRD Ambon, terlihat FN, pejabat Pembuat Komitmen kegiatan belanja biaya rumah tangga juga mendatangi Kejari. Namun FN tidak diperiksa, karena hanya membawa berkas-berkas guna melengkapi pemeriksaan sebelumnya.

Saat dicegat wartawan, FN mengaku hanya datang untuk membawa berkas guna dilengkapi pemeriksaan saja.

“Beta hanya datang bawa berkas untuk lengkapi hasil pemeriksaan saja,” ucapnya sambil berlalu meninggalkan Kantor Kejari Ambon pada pukul 10.22 WIT.

Sementara itu, Kasie Intel Kejari Djino Talakua ketika dikonfirmasi Siwalima membenarkan mantan Sekwan telah memenuhi panggilan kejaksaan dan diperiksa bersama tiga staf Setwan lainnya.

“Ia dimintai keterangan bersama tiga staf Setwan yaitu, YS, MY, AS,” jelas Talakua. Untuk  YS dan AS diperiksa dari jam 09.00-15.00 WIT, sedangkan MY selesai pukul 6 sore dan ES sampai pukul 19.46 WIT,” ujarnya.

Tujuh Item

Dari hasil audit BPK yang juga dikantongi Siwalima, diketahui ada tujuh item temuan yang terindikasi fiktif. Adapun nilai keseluruhan temuan itu kalau ditotal berjumlah Rp5.293.744.800, dengan rincian sebagai berikut, belanja alat listrik dan elektronik (Lampu Pijar, Batrei kering) terindikasi fiktif sebesar Rp425.000.0001, belanja pemeliharaan peralatan dan mesin terindikasi fiktif sebesar Rp168.860.000 dan belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih yang terindikasi fiktif sebesar Rp648.047.000.

Selain itu BPK juga menemukan belanja rumah tangga yang terindikasi fiktif sebesar Rp690.000.000 dan belanja alat tulis kantor terindikasi fiktif sebesar Rp324.353.800.

Ada juga belanja cetak dan pengadaan yang terindikasi fiktif senilai Rp358.875.000, serta belanja makanan dan minuman Sekretariat DPRD yang terindikasi fiktif senilai Rp2.678.609.000.

Nama Kajari

Seperti diberitakan, nama Kajari Ambon Dian Fris Nalle, sempat dicatut Ketua DPRD Ambon Ely Toisuta, saat memimpin pertemuan rahasia, dengan melibatkan sebagian besar Anggota DPRD Kota, yang digelar di Hotel The Natsepa, Rabu (3/11) malam.

Sumber Siwalima di DPRD Kota Ambon yang ada di ruangan pertemuan menyebutkan, setelah berbicara banyak, Ely meminta agar anggota dewan solid dan satu hati agar masalah yang melilit lembaga wakil rakyat itu dapat diselesaikan.

”Menurut ibu ketua, dari hasil konsultasi dengan Kajari Ambon, beliau menitip pesan kalau masalah ini mau selesai, seluruh anggota dewan harus satu hati. Beberapa kali ibu ketua menyebutkan nama pak kajari dalam pertemuan itu,” ujar sumber tersebut.

Namun Kajari Ambon mengaku tetap berkomitmen untuk mengusut adanya temuan BPK di DPRD Kota Ambon senilai Rp5.293.744.800.

“Kita akan bekerja sesuai SOP dan tidak akan pernah terpengaruh dengan isu maupun intervensi dari siapapun. Kita akan tetap berkomitmen untuk mengusut temun BPK ini,” tandas Nalle, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (17/11).

Kajari juga menepis adanya informasi atau isu yang beredar di tengah masyarakat bahwa dalam rapat internal DPRD Kota Ambon di Hotel The Natsepa, beberapa waktu lalu, ada pernyataan Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta bahwa temuan BPK sudah aman di jaksa.

“Kalau ada informasi yang beredar ditengah masyarakat seperti itu, tidak benar. Jaksa yang mana yang dimaksudkan itu? Kami akan tetap bekerja sesuai SOP,” tegas Nalle.

Ely sendiri hingga kini selalu menghindar dari kejaran wartawan. Semua pesan singkat maupun panggilan telepon untuk mengkonfirmasi temuan BPK, maupun nama Kajari yang disebut-sebut dalam pertemuan rahasia di Hotel The Natsepa, tak pernah dijawab.

Pasti Diperiksa

Staf pengajar Fakultas Hukum Unpatti, Diba Wadjo, meyakini pimpinan DPRD Kota Ambon, tetap akan diperiksa penyidik Kejari Ambon.

Kepada Siwalima, Selasa (23/11). Wadjo mengatakan, proses menuju pemeriksaan tiga pimpinan dewan, harus dimulai dari pengambilan keterangan staf-staf yang sementara dilakukan jaksa.

“Secara hukum, langkah Kejari dalam mengusut kasus ini sudah tepat, kejaksaan akan mengali dulu keterangan dari staf-staf di Sekretariat DPRD Kota Ambon, baru kemudian pimpinan dewan,” jelas Wadjo.

Ia yakin, Kejari akan memeriksa pimpinan DPRD Kota Ambon, karena jelas-jelas nama mereka tertulis dalam temuan BPK tersebut. “Dari sisi prosedur penyelidikan hukum, permintaan keterangan harus lebih awal dilakukan bagi staf-staf Sekretariat DPRD Kota Ambon,” tandasnya.

Menurut Wadjo, prinsip atau asas penting dari suatu negara hukum ialah, asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law, dimana asas tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian.

Karena itu, Wadjo yakin sungguh, Kejari tetap akan memeriksa pimpinan DPRD. Pun dia memberi apresiasi bagi kejaksaan yang mau menegakan hukum, dengan mengusut kasus ini.

Sebagaimana diberitakan, dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran DPRD Kota Ambon Tahun 2020, diketahui Ketua DPRD Ely Toisuta, yang paling banyak kecipratan rejeki tak lazim itu.

Dari total temuan BPK senilai Rp5.293.744.800, Ely diketahui diberi jatah dalam beberapa kegiatan fiktif. Selain Ely, dua wakil pimpinan, Rustam Latupono dan Gerald Mailoa, juga ikut menikmatinya.

Tapi sebagai ketua, tentu saja Ely dapat jatah yang lebih besar, di­banding dua sohibnya yang hanya menjabat sebagai wakil ketua. Bah­kan nama Ely oleh BPK ditulis se­cara terang benderang pada temuan tersebut, disertai nilai uang yang dinikmatinya selama ini. (S-51)