AMBON, Siwalimanews – Untuk mempercepat pe­limpahan ka­sus dugaan ko­rupsi ADD dan DD Ha­ruku, Keca­matan Pulau Ha­ruku, Kabupaten Ma­luku Tengah, ke peng­adilan, tim penyidik Kejak­saan Negeri (Kejari) Ambon akan kem­bali meme­riksa sejumlah saksi.

Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua mengakui, pi­haknya berupaya penun­taskan kasus ini, dan ren­cana pemeriksaan akan di­lakukan terhadap sejumlah saksi.

“Kita akan periksa saksi. Pemeriksaan ini untuk pember­kasaan,” jelas Talakua kepada Siwa­lima melalui telepon selulernya, Senin (25/10).

Menurutnya, usai pemeriksaan saksi pihaknya berupaya agar bisa secepatnya juga dilimpahkan ke pengadilan. “Kita akan periksa saksi lagi,” katanya.

Tetapkan Tersangka

Baca Juga: Tetapkan Tersangka, Polisi Ancam Jemput Paksa Adi Yoana dan Gabriela

Untuk diketahui, Kejari Ambon telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi ADD Haruku tahun 2017-2018 yaitu, Raja berini­sial ZF dan bendahara SF.

Kepala Kejari Dian Frits Nalle me­ngungkapkan, penetapan dua ter­sangka ini setelah pihaknya mela­kukan ekspos dan ditemukan keru­gian negara yang ditaksir mencapai Rp 1 miliar lebih.

“Anggaran tahun 2017 itu sebesar Rp 833 juta dan 2018 sebesar Rp 759 juta. dan sesuai kerugian negara yang dihitung APIP Malteng sebe­sar Rp 1 miliar lebih. karenanya kita setelah melakukan ekspos mene­tapkan dua tersangka,” jelas Kajari dalam keterangan persnya kepada wartawan, Senin (27/9).

Kata Kajari, meskipun ZF dan SF sudah menjadi tersangka dalam kasus dana desa ini namun jaksa untuk sementara belum melakukan penahanan terhadap mereka.

“Untuk modusnya kita tunggulah kita tidak bisa terlalu fulgar kita buka. Dan kalau kita sudah tetapkan tersangka kita harus proses cepat untuk segera melakukan pemerik­saan detil untuk dilimpahkan ke pengadilan. Dan untuk penahanan­nya nanti kita akan sampaikan,” katanya.

Untuk diketahuik pada bulan Juli lalu, Kejari Ambon menaikan satus dugaan korupsi ADD Haruku dari penyelidikan ke penyidikan dimana pihak kejaksaan menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan korupsi.

Pasca naiknya status, Bidang Pi­dana Khusus Kejari Ambon ber­koordinasi dengan ahli untuk mela­kukan pengecekan fisik sejumlah pembangunan yang bersumber dari DD maupun ADD Haruku.

Seperti diberitakan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ambon telah memeriksa sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD Haruku Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Korupsi ADD Haruku ini dila­porkan warga setempat, ADD-DD Haruku tahun 2017-2018 diduga banyak fiktif, sementara LPJ 100 persen dikerjakan.

Seperti item pengadaan BPJS ta­hun 2017 sebanyak 83 orang de­ngan anggaran sebanyak Rp 22.908.000 dan BPJS tahun 2018 sebanyak 234 orang tanpa nama, namun anggaran Rp 64.584.000 di cairkan.

“Pasalnya BPJS kelas ekonomi yang ditetapkan Negari Haruku sebesar Rp 23.000 sementara standar nasional pemerintah untuk ekonomi Rp. 25.500. Sementara nama-nama pe­nerima  BPJS tahun 2017-2018 fiktif,” ungkap sumber itu

Sumber itu mengatakan, dalam kasus bantuan rumah tahun 2018, dimana material baru datang 31 Juni 2019 sebesar Rp 135.330.000. “Ban­tuan rumah tidak layak huni tahun 2018 dananya dikemanakan, sehingga bisa pakai dana Tahun 2019 untuk menutupi Tahun 2018,” katanya.

Tak hanya itu, bantuan pangan satu ton beras tahun 2018 sebesar Rp. 10.361.679 dalam RAB, realisasi se­mentara masyarakat tidak pernah me­nerima beras dari aparat desa. “Kalau ada bantuan beras satu ton, beras itu dibawa ke mana, dalam RAB ada, tapi fiktif di lapangan,” katanya. (S-19)