AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwa­kilan Maluku diminta untuk tidak menghambat penuntasan tiga  kasus jumbo yang saat ini sedang ditangani pihak Kejati Maluku.

Audit kerugian negara tiga kasus korupsi, repo saham Bank Maluku Tahun 2014, Cadangan Beras Pe­merintah (CBP) Tual Tahun 2016-2017 serta proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Se­ram Utara Timur Kobi, Kabu­paten Maluku Tengah mandek di BPKP.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Eddison Sarimanella meminta, BPKP untuk tidak main-main terkait dengan proses audit kerugian negara.

Penuntasan tiga kasus jumbo itu oleh Kejati Maluku maupun pihak kepolisian hanya menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP.

Menurutnya, persoalan hasil audit penting dalam proses pene­gakan hukum. karena itu, BPKP harus membantu

Baca Juga: Akademisi Kecam BPKP Lambat Audit Korupsi Repo Saham

“BPKP Maluku jangan main-main dengan hasil audit kerugian negara, sebab persoalan hasil audit juga penting dalam proses penegakan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, jika belum ada hasil audit dikeluarkan oleh BPKP, maka sesungguhnya pihak kejaksaan maupun kepolisian dalam hal ini penyidik  tidak dapat menindak­lanjuti proses penyidikan hingga ke pengadilan.

Sebagai lembaga audit, BPKP Maluku mestinya mempercepat proses audit sehingga berdampak pada proses hukum yang cepat, jangan sampai akibat keterlam­batan audit menghambat kinerja penyidik dalam mencari bukti.

“BPKP harus tindaklanjuti proses audit secepat mungkin karena se­suai dengan UU kewenangan me­nyangkut kerugian negara ada di BPKP, jangan sampai mengham­bat proses hukum lainnya,” ujarnya.

Keterlambatan dan mandeknya proses audit itu akan  membuat masyarakat berfikir jika ada upaya melindungi oknum-oknum yang diduga terlibat.

“Justru itu masyarakat akan mempertanyakan masalah audit, ada apa, karena lembaga ini dibe­rikan kewenangan untuk mengau­dit semua bentuk kerugian negara akibat suatu proses pembangu­nan,” tandasnya.

Audit Tiga kasus Jumbo Madek

Seperti diberikatakanAudit keru­gian negara tiga kasus korupsi, repo saham Bank Maluku Tahun 2014 dan Cadangan Beras Peme­rintah (CBP) Tual Tahun 2016-2017 serta proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah mandek.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwa­kilan mengklaim, tiga kasus jumbo tersebut masih dilakukan koor­dinasi dengan kejaksaan maupun Polda Maluku.

“Sejauh ini untuk kasus repo se­dang dilakukan audit penghitungan kerugian negara. Kemudian CBP, kita masih koordinasi dengan pe­nyidik dari polda Maluku,” ujar Wibianto melalui WhatsApp,” jelas Humas BPKP Perwakilan Maluku, Aska Wibianto.

Untuk kasus dugaan korupsi pro­yek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah, lanjut Aska, BPKP masih terus berkoordinasi dengan Kejari Masohi.

“Sedangkan Sariputih juga masih koordinasi dengan penyidik dari Kejari Masohi,” jelasnya.

Dia menyebut, koordinasi itu terkait masalah kecukupan bukti dan dokumen yang harus dikum­pulkan oleh penyidik. “Auditor da­lam mengumpulkan bukti atau dokumen harus melalui penyidik,” ujarnya

Hanya saja, Wibianto enggan men­jawab saat disinggung target rampungnya sejumlah audit perhitu­ngan kerugian keuangan negara itu. Dia mengatakan, hanya itu yang sementara dapat disam­paikan.

“Sementara itu saja yang dapat saya sampaikan,’’ jelasnya kepa­da Siwalima melalui pesan Whatsappnya, Rabu (14/10).

Untuk diketahui, penanganan kasus dugaan korupsi repo obli­gasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas jalan tempat.

Sudah dua tahun lebih, kejak­saan menetapkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai ter­sangka. Namun, hingga kini tak jelas penanganannya. Pemerik­saan juga tidak lagi  dilakukan.

Pihak kejaksaan menyebut ma­sih menunggu dokumen penghi­tungan kerugian negara yang diaudit oleh BPKP Maluku.

“Kasus ini masih menunggu audit dokumen perhitungan kerugian negara saja,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Sabtu (6/9).

Sapulette mengatakan, lambat­nya penanganan kasus korupsi di­karenakan penyidik tidak bekerja sendiri. Untuk menuntaskan kasus ko­rupsi, penyidik juga melibatkan stakeholder lain yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.

“Saat ini kita sudah berkoor­dinasi dengan auditor guna meng­hitung kerugian keuangan negara,” jelas Samy.

Menurutnya, hasil audit kerugian negara mempengaruhi penyele­sai­an kasus. Sehingga, kasusnya akan cepat selesai ditangani, apabila sudah ada hasil audit.

“Kecepatan kita dalam mena­ngani suatu perkara tindak pidana korupsi dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah soal hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, yang dihitung oleh lembaga lain sebelum kita berproses ke tahap selanjutnya,” tutupnya

Penyidik Ditreskrimsus Polda Ma­luku maupun Kejati Maluku serta Kejari Malteng juga masih menu­nggu hasil audit kerugian negara tiga kasus jumbo tersebut.(Cr-2)