AMBON, Siwalimanews – Irfan Latuconsina, terpidana ko­rupsi dalam anggaran proyek pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan di Politeknik Negeri Ambon pada 2009, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya.

Sidang perdana PK itu digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (15/10). Alasan Latuconsina meng­a­jukan PK, karena ditemukannya bukti baru atau novum ada per­tentangan putusan dengan yang lain; dan terakhir “ada kekhilafan hakim.”

Dia berharap lewat PK ini bebas. Pada sidang nanti dia akan mem­buktikan dakwaan tidak terbukti dan dakwaan yang dianggap ter­bukti itu salah.

Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini membantah dalil dari bukti yang diajukan pemohon.

“Novum mereka itu ada aden­dum kontrak. Tapi itu kan sudah me­lewati tahun anggaran. Proyek­nya 2009, bukti mereka ini tahun 2012. Makanya kami tolak,” kata Rus­lan Marasabessy, Jaksa se­kali­gus Kasi Pidsus Kejari Ambon itu.

Baca Juga: Diduga Bermasalah, Jaksa Usut Proyek Peralatan Kantor & Praktikum Poltek

Seperti diketahui, Latuconsina merupakan terdakwa kasus ko­rupsi dalam anggaran proyek pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan di Politeknik Negeri Ambon pada 2009. Kejaksaan pernah menahan Latuconsina pada tahun 2010.

Namun, hakim Pengadilan Ne­geri Ambon memutuskan dia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana.

Kejaksaan lalu mengajukan kasasi  terhadap kasus Latucon­sina ke Mahkamah Agung. Pada 16 Januari 2013, Majelis menerima kasasi itu.

Majelis hakim memvonis Latu­con­sina 6 tahun penjara dan harus membayar Rp 200 juta. Selain itu, Latuconsina wajib membayar uang pengganti senilai Rp 533.064.543 atau subsider dua tahun penjara.

Setelah putusan tersebut, pihak kejaksaan belum menerima sali­nan putusan. Sehingga tidak me­nahan Latuconsina. Setelah men­dapat putusan itu, Latuconsina diketahui berada di Namrole.

Pihak kejaksaan pun pergi ke Namrole dan mengeksekusi Latu­con­sina. Latuconsina lalu ditahan di rutan Ambon sejak 30 Agustus 2020 lalu.

Namun, Latuconsina mengaju­kan PK secara langsung ke PN Ambon. Sidang yang dipimpin ma­je­lis hakim Jenny Tulak Cs itu di­tunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari termohon. Pihak Latuconsina akan meng­hadirkan dua orang saksi. (Cr-1)