DOBO, Siwalimanews – Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Aru seruduk kantor Badan Pengawasan Pemilu Kepulauan Aru, Rabu (13/3), terkait laporan dugaan money politik di partai kebangkitan Nasional (PKN) yang  tidak ditindaklanjuti Bawaslu Aru.

Pantauan Siwalima, terlihat puluhan pemuda dan mahasiswa bahkan ibu-ibu rumah tangga mendatangi kantor Bawaslu Kepulauan Aru sekitar pukul 11.50 WIT dan dikawal personel kepolisian dari Polres Kepulauan Aru.

Kehadiran mereka di Bawaslu dipimpin  oleh Aldo Guganata selaku koordinator lapangan (Korlap), Benediktus Alatubir sebagai Sekretaris dan penanggung jawab Aksi, Semol G. Tarpono dan Johan Djamanmona.

Dengan menggunakan mobil pick up dan alat pengeras suara serta sejumlah pamflet yang dibawa masa pendemo mulai aksinya di depan kantor Bawaslu Aru dan diterima salah satu komisioner Bawaslu, Yadi Salay didampingi Sekretaris Bawaslu Kepulauan Aru, Fredi Sogalrey.

Benediktus Alatubir dalam orasinya menuntut agar ada keterbukaan Bawaslu terkait laporan money politik yang dilakukan oleh salah satu caleg PKN di dapil Aru Tengah yang tidak ditindaklanjuti Bawaslu.

Baca Juga: Walikota Minta OPD Bantu BPK

“Ada apa dengan Bawaslu Aru,” teriak salah satu pendemo.

Disamping itu, pendemo meminta Bawaslu Aru dapat menjelaskan alasan laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan. Padahal semua bukti terkait money politik telah terpenuhi. “Jangan-jangan terakhir uang merah-merah kapa sehingga Bawaslu tidak menindaklanjuti temuan tersebut,” ujarnya.

Dalam tuntutan mereka, setelah proses pemilihan umum  2024 dilakukan dengan maraknya praktik politik uang dan sarat kecurangan dalam penyelenggaraan akhirnya memberi ruang bagi calon-calon anggota DPRD yang secara terang-terangan dibicarakan bahkan dilaporkan menggunakan praktik politik uang dalam melakukan kampanye.

Hal ini menjadi catatan kritis bagi penyelenggara dan pengawas Pemilu dan lebih terkhususnya bagi penegak hukum dan masyarakat.

Sebab kalau praktik politik uang terus menjadi kebiasaan maka sudah pasti sistem Pemilu yang demokratis tidak akan tercipta dan perilaku koruptif adalah kebiasaan yang dibudayakan, padahal ini sesuatu yang buruk dan tidak kita inginkan untuk terus terjadi.

Kondisi ini makin diperparah oleh kinerja Badan Pengawas Pemilu yang secara aturan (Pasal 93 UU NO. 7/2017) diberikan kewenangan yang bersifat khusus untuk mengawasi jalannya Pemilu, tetapi karena lembaga yang dimaksud tidak menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya sehingga kondisi Pemilu yang melahirkan penunjang bagi perilaku-perilaku koruptif adalah hasilnya.

Selain itu, seruan maupun kekecewaan dituangkan dalam pamflet seperti, Segera copot perusak demokrasi, politik uang merusak demokrasi, Bawaslu harus tegas, stop manipulasi kedaulatan rakyat, diam sama dengan mati #stop money politik.

Sementara Yadi Salay mengaku, saat ini dirinya sendiri dan dua komisioner sementara lakukan kegiatan di luar daerah.

Terkait dengan tidak ditindak lanjuti laporan tersebut karena tidak memiliki unsur yang cukup dalam laporan dugaan money politik.

Sehingga hasil pemeriksaan dari tim ditemukan tidak memenuhi unsur yang cukup dan juga bukti, sehingga berdasarkan kajian tersebut, kami pimpinan dan anggota komisioner Bawaslu Aru memutuskan tidak ditindaklanjuti dalam pleno.

Sebelum aksi ini membubarkan diri, mereka membacakan tuntutan; satu, Bawaslu Kepulauan Aru menindak semua temuan maupun laporan dan secara terbuka menyampaikan kepada publik melalui media cetak maupun elektronik.

Dua, laporan yang telah memenuhi syarat materil dan formil harus tindak-lanjuti sebagai upaya pencegahan tanpa adanya alasan batas waktu.

Tiga, Ketika poin 1 dan 2 tidak ditindak-lanjuti, maka kordinator divisi penanganan pelanggaran Pemilu harus mengundurkan diri atau kami yang akan menuntut saudara untuk mundur.

Demikian poin tuntutan yang kami sampaikan untuk ditindak-lanjuti.(S-11)