AMBON, Siwalimanews – Panitia Khusus DPRD Kota Ambon, mulai membahas rencana revisi Perda Kota Ambon Nomor 8, 9 dan 10 tentang negeri. Itu terbukti dimana pansus bersama Bagian Tata Pemerintahan, mulai menyusun agenda pembahasan.

Ketua Pansus I yang juga Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Jafri Taihuttu kepada Siwalimanews di Ambon, Rabu (1/11) menjelaskan, tujuan merevisi perda tersebut demi mempermudah sistem pelayanan publik di tingkat desa/negeri dan kelurahan.

“Revisi Perda Negeri Nomor 8, 9, 10 tentang Penetapan Negeri, soal pemilihan, pelantikan dan pemberhentian raja dan penetapan negeri adat ini dilakukan dengan target revisi adalah, pemerintah berpikir pelayanan publik pada tingkat pemerintah negeri, kelurahan harus berjalan bagus. Karena itu menjadi konsen kita untuk selesaikan revisi 3 perda ini,” jelas Jafri.

Ia mengaku, ada sekitar 70 sampai 80 persen materi perda yang ada akan direvisi, dan saat ini masih pada tahapan argonisasi ditingkat Kemenkumham, dan sehari dua, akan masuk pada tahapan pembahasan.

Yang mana pada tahap ini, baik Pemkot Ambon maupun DPRD sendiri, akan melibatkan 4 akademisi Unpatti. Hal ini agar isi dari 3 perda ini, lebih berkualitas. Dalam artian, bahwa perda itu harus mampu menjaga dan mengatur segala bentuk dinamika sosial yang ada di masyarakat dalam interval waktu yang panjang.

Baca Juga: Angkasa Pura Dukung Penuh Maluku Jadi Embarkasi Haji Antara

“Artinya kalau perda baru dibuat, kemudian direvisi kembali, artinya perda itu tidak berkualitas. Kalau lama berarti itu berkualitas karena mampuh adaptif, menjaga langkah dan dinamika birokrasi pemerintahan dan sosial kemasyarakatan yang ada, karena itu, perda ini direvisi,” ujar Jafri.

Selain itu kata Jafri, maksud direvisinya perda ini, karena permasalahan itu ada pada negeri, bukan ada pada pemkot maupun DPRD, yang mana dari perda ini, sebenarnya ada 3 legitimasi, yaitu terkait dengan kultur, yuridis, dan administrasi.

Artinya kalau berbicara soal negeri, itu adalah kultur, yang mana menjadi wilayah saniri negeri soal siapa mata rumah parentah dan ada pada wilayah mata rumah soal siapa yang garis lurus, asal usul raja, itu yang tidak bisa dimasuki oleh pemerintah, ini yang sebenarnya menjadi hambatan, sehingga kebanyakan mengalami keterlambatan pada proses itu.

“Maka itu, substansi dari revisi ini untuk memperjelas mekanisme pada wilayah itu. Terkait sistem dan mekanisme yang dijalankan saniri negeri. Hal-hal ini yang harus diperjelas, dimana proses raja itu tidak lagi terhambat atau terkatung-katung lambat seperti yang terjadi saat ini,” jelasnya.(S-25)