AMBON, Siwalimanews – Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan aplikasi Simdes.Id Kabupaten  Bursel Corneles Melatunan, diesekusi penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku ke penjara oleh penyidik Kejati Maluku di Rutan Waiheru Ambon.

Melatunan yang adalah Wakil Direktur CV Ziva Pazia ini merupakan penyedia dalam kasus pengadaan aplikasi Simdes.Id. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung digiring ke rutan usai melewati serangkaian pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan di Kantor Kejati Maluku, Rabu (1/11)

Kasi Penkum dan Humas Kajati Maluku Wahyudi Kareba kepada Siwalimanews menjelaskan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap Melantunan ini berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Tadi tim penyidik kejaksaan yang menangani perkara dugaan penyimpangan anggran aplikasi simdes di Pemkab Buru Selatan setelah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, sehingga melakukan penetapan terhadap seorang tersangka atas nama (CEM) dari pihak swasta,” ungkap Kareba

Selain bukti keterangan saksi dan keterangan ahli kata Kareba, penyidik juga diperkuat dengan bukti hasil hitung kerugian negara oleh pihak Inspektorat Maluku.

Baca Juga: Polres Aru Pulangkan 31 Pramuria Korban TPPO ke Daerah Asal

“Ya, jadi selain bukti yang sudah ada, tim penyidik melakukan penahanan juga berdasarkan adanya kerugian negara sebesar Rp421.113.636,” ungkap Kareba.

Usai dieksekusi lanjut Kareba, tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan sembari menunggu penyidik melimpahkan berkasnya ke penuntut umum.

“Untuk sementara penyidik baru mengarah ke satu tersangka karena bukti yang dikumpulkan itu baru mengarah kepada yang bersangkutan, untuk yang lainya belum ada,” jelas Kareba.(S-26)