AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kembali mengarap keterangan dari saksi-saksi dalam kasus penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat.

Dalam pemeriksaan lanjutan yang dilakukan, Senin (11/4) kemarin, lima saksi dihadirkan. Kelima saksi ini masing masing, Sekretaris KPU SBB serta tiga staff KPU SBB dan Sekretaris PPK Kecamatan Kairatu tahun 2014.

“Peneriksaan kemarin ada 5 saksi yang diperiksa salah satunya Sekretaris KPUD tahun 2014,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, kepada wartawan di ruang kerjannya, Selasa (12/4).

Kurang lebih 5 jam masing masing saksi dicerca jaksa terkait aliran dana Rp9 milliar yang menjadi kerugian dalam kasus tersebut.

“Pemeriksaan tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIT hingga sekitar pukul 15.00 WIT. Materi pemeriksaan ke lima saksi ini mengenai seputar dugaan korupsi anggaran KPU SBB yang merugikan negara sebesar Rp9 milliar,” pungkasnya. (S-10)

Baca Juga: Pemkot Buka Posko Pengaduan THR