AMBON, Siwalimanews – Dipastikan usai melakukan pengawasan tahap II, DPRD Provinsi Maluku akan melakukan roling atau pergantian alat kelengkapan dewan.

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (29/6), menjelaskan, pergantian AKD ini berdasarkan Undang Undang MD3 yang selama ini diberlakukan, yang secara jelas ditegaskan, bahwa alat kelengkapan dewan berlaku hanya dua tahun setengah, dan dapat diganti sesuai dengan keputusan fraksi dan itu mesti dijalankan.

“Soal roling alat kelengkapan dewan kami pastikan usai pengawasan kita akan membahas dan dilakukan pergantian,” ujar Wattimury.

Dia mengaku, bertolak dari aturan, semestinya DPRD telah melakukan roling alat kelengkapan dewan sejak sebulan yang lalu, namun karena seluruh anggota sementara menjalankan agenda pengawasan, maka pergantian tersebut belum dapat dilakukan.

Kendati begitu, sebagai Ketua DPRD, ia telah melakukan koordinasi dengan wakil ketua lainnya, dan telah disepakati agar setelah pengawasan tahap II selesai, pimpinan DPRD akan melakukan rapat koordinasi dan konsultasi dengan ketua-ketua fraksi untuk dilakukan pergantian.

Baca Juga: Korban Bencana Puting Beliung Terima Bansos

“Jika berdasarkan usulan fraksi terjadi perubahan terhadap komposisi fraksi yang selama menduduki jabatan alat kelengkapan dewan, maka usulan fraksi tersebut akan ditindaklanjuti dan disampaikan dalam rapat paripurna nanti,” ucapnya.

Sebaliknya kata Wattimury, jika seluruh fraksi atau sebagian masih tetap mempertahankan komposisi fraksi yang ada, maka tidak akan terjadi perubahan terhadap alat kelengkapan dewan, sehingga DPRD tetap menjalankan tugasnya dengan baik. (S-20)