AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif memberikan sanksi tegas berupa demosi keluar Maluku kepada Kapolres Maluku Tengah AKBP Abdul Ghafur.

Sanksi demosi dikeluarkan kepada perwira menengah Polri itu, lantaran melanggar kode etik perbuatan tidak menyenangkan, dimana yang bersangkutan dilaporkan oleh istrinya, akibat menemukan foto mesra dengan oknum Polwan berpangkat Briptu berinisial OJM yang adalah anak buahnya di Polres Malteng.

“Sanksi mutasi yang bersifat demosi atau keluar dari Maluku ini diberikan lewat sidang kode etik kemarin berdasarkan laporan istrinya. Tapi bukan selingkuh ya, etiknya itu perbuatan tidak menyenangkan, karena untuk selingkuh pembuktiannya masih terlalu lemah,” jelas Plt Kabid Humas Polda Maluku Kombes Denny Abrahams kepada wartawan di Mapolda Maluku, Rabu (29/6).

Apa yang dilakukan Kapolres ini kata Abrahams, berpengaruh terhadap wibawanya ke anggota. Untuk itu, dengan dikeluarkannya sanksi melalui sidang kode etik, maka AKBP Abdul Ghafur akan ditarik ke Polda Maluku, sambil menunggu keputusan Mabes Polri terkait mutasi berupa demosi tersebut.

Sementara terkait oknum Polwan Abrahams mengaku, prosesnya sementara berjalan.

Baca Juga: DPRD Minta BPJN Perbaiki Jembatan Darurat Halong

“Untuk oknum Polwan tetap diproses, dan sementara berjalan, saat ini yang diutamakan Kapolresnya, karena berpengaruh terhadap wibawa beliau terhadap anggota, untuk itu dalam waktu dekat beliau akan ditarik ke Polda, sambil tunggu keputusan dari Mabes Polri,” tandas Abrahams. (S-10)