AMBON, Siwalimanews – Komandan Pangkalan Udara Pattimura, Kolonel Pnb Andreas A Dhewo menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya saat ini hanyalah untuk mengamankan aset milik negara yang dikuasakan TNI AU kepada Lanud Pattimura.

Selain itu, lahan yang diberikan kuasa kepada pihak Lanud, hanya didiami oleh 44 kepala keluarga yang terdiri dari, 22 KK di Kampung Pisang dan 22 KK di Dusun Wailawa, bukan 252 KK seperti yang disampaikan oleh warga Tawiri selama ini.

“Jumlah KK yang diami lahan ini hanya 44 KK, bukan 252 KK dan kita yang diberikan kuasa untuk mengamankan aset negara tersebut dan kita bertindak juga sudah sesuai dengan aturan hukum yang ada pada kita,” tandas Danlanud kepada Siwalimanews di Mako Lanud Pattimura, Rabu (24/11) menanggapi aksi warga Tawiri yang melakukan pemblokiran jalan.  

Danlanud menjelaskan, Pangkalan TNI AU Pattimura memiliki sertifikat hak pakai Nomor 6 tahun 2010 dari Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon milik Pemerintah RI Cg Kementrian Pertahanan RI, dan sebagai pengguna TNI AU serta tercatat di inventaris kekayaan negara dengan nomor registrasi 50412000000001 dan nomor SIMAK 2.01.03.06.003.1.

Karenanya, pihak Lanud Pattimura hanya memberikan himbauan kepada warga yang menempati lahan tersebut, untuk segera melapor ke Lanud, agar dilakukan pendataan lebih lanjut.

Baca Juga: Temui Warga Tawiri, Ini Permintaan Walikota

Pengamanan aset yang dilakukan oleh Lanud Pattimura juga, berdasarkan Surat Panglima Komando Operasi TNI Angkatan Udara III No: B/270/IV/2021 perihal, Penyelesaian Permasalahan Aset di Lanud Pattimura tertanggal 14 April 2021, kepada Komandan Lanud Pattimura yang berisikan, agar Danlanud Pattimura melakukan patroli secara rutin dan terpimpin, karena TNI AU sudah menguasai aset yang disertai dokumen pembuktian yang kuat.

“Karena adanya perintah dari komando diatas, sehingga TNI AU hanya diberikan wewenang untuk melakukan pendataan terhadap warga yang tinggal khusus ada di dalam sertifikat kita, bukan di luar sertifikat,” ucap Danlanud.

Disinggung soal aksi blokade jalan yang dilakukan warga, akibat dilakukan pencabutan palang yang tanpa ada izin, karena itu lahan milik negara, Danlanud mengaku, berdasarkan hasil komunikasi dengan walikota Ambon, palang yang ditanam itu dicabut.

“Dari hasil komunikasi dengan Walikota Ambon, palang yang ditanam kita langsung dicabut, karena memasang palang yang tidak ada izinya, karena ini tanah negara, sehingga menuai aksi protes dari ratusan warga Tawiri,” ucapnya.

Danlanud menduga, ada oknum yang punya kepentingan politik yang bermain dibalik semua ini, sehingga melakukan provokasi terhadap warga, bahwa Lanud melakukan pendataan dan meminta surat pernyataan di semua area tersebut, baik yang masuk di sertifikat Lanud maupun yang tidak.

“Waktu itu warga ramai-ramai datangi DPRD Kota Ambon, sehingga pihak DPRD mengeluarkan rekomendasi tanggal 18 Oktober. Rapat itu pihak Lanud tidak dilibatkan. Saya sampaikan ke Walikota kemarin sore dan beliau sampaikan nggak ada, DPRD Kota Ambon memberikan rekomendasi ke Lanud, tetapi harus diberikan rekomendasi ke pemda,” ujarnya.

Ia mengaku, nantinya pemkot akan memfasilitasi pertemuan bersama semua pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini,  sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran dan provokasi di lapangan.

Ia juga menegaskan, sampai dengan saat ini, tidak ada intimidasi yang dilakukan oleh pihak TNI AU, sehingga apa yang disampaikan warga, itu tidaklah benar.

“Tadi kita latihan pertahanan markas dan itu sesuai prosedurnya, latihan memang dengan senjata sambil kita melihat dan amati situasi dan areal lahan tersebut. Namun ada oknum-oknum yang punya kepentingan politik memprovokasi warga sehingga jadi begini,” cetus Danlanud. (S-51)