AMBON, Siwalimanews – Kelompok massa yang tergabung dalam aliansi solidaritas untuk Husein Suat mendesak Polresta Ambon untuk serius mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan rekan mereka.

Desakan disampaikan massa solidaritas mahasiswa ini dilakukan dalam aksi demo damai di depan Mapolresta Ambon, Jumat (19/2) pukul 11.00 WIT.

Aksi ini dilaksanakan bertujuan untuk mengawal proses hukum terhadap pelaku pengeroyokan yang menewaskan rekan mereka di kawasan Jembatan Merah Putih beberapa waktu lalu.

Kendati Polisi telah mengamkan sejumlah pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, namun massa yang juga melibatkan pihak keluarga dan kerabat korban belum puas.

Pasalnya, mereka mengklaim Polresta lambat dalam menuntaskan kasus tersebut.

Baca Juga: Polres Aru Gelar Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan Sekolah

“Polisi terkesan lamban, karena hingga kini barang bukti penikaman korban belum ditemukan, untuk itu kami desak polisi segera cari alat bukti tersebut,” pinta koordinator lapangan Malik Koedoeboen di depan gerbang masuk Polresta Ambon.

Koedoeboen juga menyesalkan proses penyelidikan yang dilakukan Polresta Ambon, dimana pasal yang ditetapkan yakni pasal 338 KUHP yang hukumannya jauh lebih ringan dibanding pasal 340 KUHP.

Menurutnya, penerapan Pasal 340 untuk para tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, selain itu guna memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Harusnya pasal yang diberikan kepada pelaku penusukan menggunakan pasal 340 KUHP, bukan pasal 338 KUHP agar efek jera,”ungkap Koedoeboen.

Dalam kesempatan itu massa juga meminta agar proses rekonstruksi kejadian dapat di lakukan di tempat kejadian perkara.

Usai berorasi, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease , Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang menemui demonstran. Kapolresta menegaskan pihaknya serius dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

Oleh sebab itu, Kapolresta meminta pihak keluarga mempercayakan proses ini ke pihak kepolisian.

“Kita serius tangani kasus ini, buktinya sudah ada tersangka yang ditetapkan,” tandas Kapolresta.

Terkait pasal yang ditetapkan kata Kapolresta, bisa saja berubah sejalan dengan penyelidikan yang sementara dilakukan.

“Sementara memang pasal 338, tapi bisa saja berubah sejalan dengan keterangan saksi dan tersangka, prinsipnya proses masih berjalan,”tandasnya.

Usai mendengar pejelasan Kapolresta massa akhirnya membubarkan diri. (S-45)