AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Provinsi Maluku, dapil Kabupaten Maluku Tengah, Willem Z Wattimena, mengajukan keberatan terhadap proses pergantian antar waktu dirinya kepada Halimun Sahulatu.

Keberatan ini diajukan kuasa hukumnya Daniel Nirahua, melalui surat yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Provinsi Maluku, Senin (19/7).

Dalam surat nomor 18/LFN/VII/2021 tersebut, kuasa hukum mendalilkan, jika saat ini Willem sementara mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 10 Juni lalu dengan register perkara nomor: 149/Pdt.G/2021/PN Ambon tanggal 17 Juni, dimana DPRD Provinsi Maluku juga menjadi tergugat dalam perkara aquo.

Nirahua menegaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 154/PID.SUS/2021/PN Ambon tanggal 10 Mei 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, telah memutuskan Willem hanya sebagai korban penyalahgunaan narkotika, sehingga pergantian antar waktu Willem menyalahi aturan.

Hal ini karena berdasarkan pasal 355 UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD menegaskan, anggota DPRD provinsi diberhentikan antar waktu, jika dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang ancamanya dengan penjara lima tahun atau lebih.

Baca Juga: DPRD Maluku Serahkan Hewan Qurban ke Masjid Raya Al Fatah

Selanjutnya, dalam pasal 355 huruf h) menegaskan, dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya  dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan adanya dalil ini, maka kuasa hukum Willem menyatakan proses pergantian antar waktu yang nantinya dilakukan oleh pimpinan DPRD Provinsi Maluku terhadap Willem merupakan tindakan yang melanggar hukum.

Karena itu, kuasa hukum mengajukan keberatan dan memohonkan agar proses pergantian antar waktu terhadap Willem ditangguhkan, sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (S-50)