AMBON, Siwalimanews – Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku Roy Elwen Pattiasina menegaskan, proses pergantian antar waktu Willem Wattimena ke Halimun Saulatu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, karena itu proses pergantiannya tetap dilakukan oleh DPRD Provinsi Maluku.

“Tadi kita sudah rapat dan memang PAW tetap berjalan dalam minggu ini,” tegas Pattiasina kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (19/7).

Ditanya tentang surat keberatan PAW yang diajukan kuasa hukum Wattimena Dani Nirahua kepada DPRD Provinsi Maluku, Pattiasina  mempersilahkan Willem untuk mengajukan keberatan terhadap proses pergantian antar waktu.

“Itu hak dia, jadi silahkan saja dia mengajukan keberatan,” tandas Pattiasina.

Menurutnya, setiap orang yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif baik DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota sejak awal telah menandatangani fakta integritas, yang menegaskan tidak akan terlibat dengan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Pemkot Diminta Duduk Bersama Atasi Penolakan PPKM

Perbuatan melawan hukum tersebut diantaranya korupsi dan narkoba yang sementara diperangi oleh negara, sehingga jika dikemudian hari, ternyata ada anggota dewan dari Partai Demokrat yang sengaja menggunakan narkoba, maka konsekuensinya harus dipecat.

“Kan sudah tanda tangan fakta integritas, jadi kalau melanggar, maka harus dipecat,” tandas Pattiasina.

Ditegaskan, pakta integritas itu menjadi dasar bagi DPP Partai Demokrat untuk mengeluarkan keputusan tentang, pemberhentian Wattimena dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024. (S-50)