AMBON, Siwalimanews – BPKP dan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku beda pendapat soal dokumen disposisi Walikota Tual, Adam Rahayaan untuk distribusi cadangan beras pemerintah (CBP) tahun 2016-2017.

Dokumen itu dibutuhkan auditor untuk menghitung kerugian negara. Tetapi bagi penyidik, disposisi tidak terlalu penting.

“Jadi ini kan hanya soal dokumen disposisi yang dimintakan pihak BPKP Perwakilan Maluku. Memang  kalau soal disposisi itu kita sudah berupaya dan disposisinya tidak ada lagi. Disposisi tidak  terlalu teknis dalam rangka perhitungan kerugian negara dan sudah disam­pai­kan kepada BPKP Perwakilan Maluku,” jelas Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso kepada wartawan, Jumat (27/3), di Kan­tor Ditreskrimsus Polda Ma­luku.

Santoso mengatakan, penyidik Ditreskrimsus akan terus melakukan koordinasi dengan BPKP untuk menuntaskan audit dugaan korupsi CBP Kota Tual.

Diminta Penuhi

Baca Juga: Pengadilan Belum Pastikan Sidang Faradiba Cs

Seperti diberitakan, penyidik Dit­reskrimsus Polda Maluku diminta untuk secepatnya menyerahkan do­kumen tambahan yang dibutuhkan BPKP, sehingga audit kerugian ne­gara kasus dugaan korupsi CBP Kota Tual.

Penyebab BPKP Maluku belum melakukan audit, karena dokumen yang diminta tak  kunjung diberikan.

“Kalau sampai saat ini belum dapat dilakukan audit oleh BPKP karena alasannya dokumen belum diserahkan atau belum lengkap do­kumen yang diberikan oleh penyidik kepada lembaga audit, maka itu tidak dapat dibenarkan,” tandas Anggota Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela kepada Siwalima Kamis (26/3).

Sarimanela mengatakan, lembaga auditor melakukan audit kerugian negara berdasarkan dokumen dari penyidik. “Kelengkapan dokumen untuk dilakukan audit mutlak dipenuhi,” ujarnya.

Ia meminta penyidik Ditreskrimsus secepatnya menyerahkan dokumen yang diminta, sehingga audit segera dilakukan. “Penyidik seharusnya cepat menyerahkan berkas dimaksud untuk proses perhitungan kerugian negara,” tandas politisi Hanura ini.

Sarimanela mengatakan, kasus dugaan korupsi CBP Tual harus secepatnya diselesaikan supaya memberikan kepastian hukum.

Sementara Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Muh. Roem Ohoi­rat yang dikonfirmasi enggan menjawab telepon. Pesan whatsapp juga tak dibalas.

Seperti diberitakan, BPKP Maluku belum mengaudit dugaan korupsi distribusi CBP Kota Tual tahun 2016-2017. Penyebabnya, penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku belum juga memberikan dokumen tambahan.

Padahal dokumen kasus yang diduga melibatkan Walikota Tual, Adam Rahayaan itu sudah diminta sejak lama.

“Masih belum diaudit,” jawab Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Ma­luku, Affandi, saat dikonfirma­si Siwalima, melalui WhatsApp, Jumat (20/3).

Affandi menjelaskan, terhambat­nya audit karena dokumen tam­bahan yang  diminta tak kunjung di­berikan oleh penyidik Ditreskrimsus.

Hal ini menunjukkan, audit kasus dugaan korupsi CBP Tual jalan di tempat. Pasalnya, jawaban Affandi sama seperti bulan lalu, ketika dikonfirmasi.

“Sejauh ini, kasus dugaan korupsi CBP Tual belum diaudit, karena masih menunggu data tambahan dari tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku,” kata Affandi, ke­pa­da Siwalima di ruang kerjanya, Kamis, (27/2).

Saat itu, Affandi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus, dan penyidik berjanji segera memasok dokumen tambahan itu ke BPKP. “Kami masih menunggu sejumlah dokumen tambahan CBP Tual. Kami masih berkoordinasi dan menunggu surat tugas,” katanya.

BPKP akan mengaudit bila doku­men-dokumen yang dibutuhkan terkumpul. “Kalau datanya sudah diterbitkan, audit pasti akan segera dilakukan,” tutur Affandi.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi penyaluran CBP Kota Tual dilaporkan ke Polda Maluku oleh Hamid Rahayaan selaku Plt Walikota Tual, dan warga  Tual Dedy Les­mana pada Selasa, 19 Juni 2018 lalu, dengan terlapor Walikota Tual Adam Rahayaan.

Dalam laporannya disebutkan, Adam Rahayaan sebagai walikota diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual.

Ia menyalahgunakan kewena­ngan­nya selaku Walikota Tual, yang dengan sengaja membuat berita palsu guna mendapatkan CBP. Adam membuat surat perintah tugas  Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku, dimana surat tugas ter­sebut bertentangan dengan kewena­ngan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.

Selain itu pula, beras yang telah didistribusikan sebanyak 199.920 kg, sepanjang tahun 2016-2017 tidak pernah sampai kepada warga yang membutuhkan. (Mg-7)

Soal Dokumen CBP Tual, BPKP dan Polisi Beda Pendapat

AMBON, Siwalimanews – BPKP dan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku beda pendapat soal dokumen disposisi Walikota Tual, Adam Rahayaan untuk distribusi cadangan beras pemerintah (CBP) tahun 2016-2017.

Dokumen itu dibutuhkan auditor untuk menghitung kerugian negara. Tetapi bagi penyidik, disposisi tidak terlalu penting.

“Jadi ini kan hanya soal dokumen disposisi yang dimintakan pihak BPKP Perwakilan Maluku. Memang  kalau soal disposisi itu kita sudah berupaya dan disposisinya tidak ada lagi. Disposisi tidak  terlalu teknis dalam rangka perhitungan kerugian negara dan sudah disam­pai­kan kepada BPKP Perwakilan Maluku,” jelas Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso kepada wartawan, Jumat (27/3), di Kan­tor Ditreskrimsus Polda Ma­luku.

Santoso mengatakan, penyidik Ditreskrimsus akan terus melakukan koordinasi dengan BPKP untuk menuntaskan audit dugaan korupsi CBP Kota Tual.

Diminta Penuhi

Seperti diberitakan, penyidik Dit­reskrimsus Polda Maluku diminta untuk secepatnya menyerahkan do­kumen tambahan yang dibutuhkan BPKP, sehingga audit kerugian ne­gara kasus dugaan korupsi CBP Kota Tual.

Penyebab BPKP Maluku belum melakukan audit, karena dokumen yang diminta tak  kunjung diberikan.

“Kalau sampai saat ini belum dapat dilakukan audit oleh BPKP karena alasannya dokumen belum diserahkan atau belum lengkap do­kumen yang diberikan oleh penyidik kepada lembaga audit, maka itu tidak dapat dibenarkan,” tandas Anggota Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela kepada Siwalima Kamis (26/3).

Sarimanela mengatakan, lembaga auditor melakukan audit kerugian negara berdasarkan dokumen dari penyidik. “Kelengkapan dokumen untuk dilakukan audit mutlak dipenuhi,” ujarnya.

Ia meminta penyidik Ditreskrimsus secepatnya menyerahkan dokumen yang diminta, sehingga audit segera dilakukan. “Penyidik seharusnya cepat menyerahkan berkas dimaksud untuk proses perhitungan kerugian negara,” tandas politisi Hanura ini.

Sarimanela mengatakan, kasus dugaan korupsi CBP Tual harus secepatnya diselesaikan supaya memberikan kepastian hukum.

Sementara Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Muh. Roem Ohoi­rat yang dikonfirmasi enggan menjawab telepon. Pesan whatsapp juga tak dibalas.

Seperti diberitakan, BPKP Maluku belum mengaudit dugaan korupsi distribusi CBP Kota Tual tahun 2016-2017. Penyebabnya, penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku belum juga memberikan dokumen tambahan.

Padahal dokumen kasus yang diduga melibatkan Walikota Tual, Adam Rahayaan itu sudah diminta sejak lama.

“Masih belum diaudit,” jawab Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Ma­luku, Affandi, saat dikonfirma­si Siwalima, melalui WhatsApp, Jumat (20/3).

Affandi menjelaskan, terhambat­nya audit karena dokumen tam­bahan yang  diminta tak kunjung di­berikan oleh penyidik Ditreskrimsus.

Hal ini menunjukkan, audit kasus dugaan korupsi CBP Tual jalan di tempat. Pasalnya, jawaban Affandi sama seperti bulan lalu, ketika dikonfirmasi.

“Sejauh ini, kasus dugaan korupsi CBP Tual belum diaudit, karena masih menunggu data tambahan dari tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku,” kata Affandi, ke­pa­da Siwalima di ruang kerjanya, Kamis, (27/2).

Saat itu, Affandi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus, dan penyidik berjanji segera memasok dokumen tambahan itu ke BPKP. “Kami masih menunggu sejumlah dokumen tambahan CBP Tual. Kami masih berkoordinasi dan menunggu surat tugas,” katanya.

BPKP akan mengaudit bila doku­men-dokumen yang dibutuhkan terkumpul. “Kalau datanya sudah diterbitkan, audit pasti akan segera dilakukan,” tutur Affandi.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi penyaluran CBP Kota Tual dilaporkan ke Polda Maluku oleh Hamid Rahayaan selaku Plt Walikota Tual, dan warga  Tual Dedy Les­mana pada Selasa, 19 Juni 2018 lalu, dengan terlapor Walikota Tual Adam Rahayaan.

Dalam laporannya disebutkan, Adam Rahayaan sebagai walikota diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual.

Ia menyalahgunakan kewena­ngan­nya selaku Walikota Tual, yang dengan sengaja membuat berita palsu guna mendapatkan CBP. Adam membuat surat perintah tugas  Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku, dimana surat tugas ter­sebut bertentangan dengan kewena­ngan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.

Selain itu pula, beras yang telah didistribusikan sebanyak 199.920 kg, sepanjang tahun 2016-2017 tidak pernah sampai kepada warga yang membutuhkan. (Mg-7)