AMBON, Siwalimanews – Eks Sekwan dan tiga stafnya, Kamis (25/11), diperiksa intensif selama 10 jam, terkait temuan BPK bernilai jumbo.

Lebih dari 10 jam mantan Sekretaris DPRD Kota Ambon, Elkyopas Silooy dicerca tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Rp5,3 miliar.

Sejak pukul 09.00 WIT, Asisten I Pemerintah Kota Ambon ini dipe­riksa hingga pukul 19.46 WIT dan dihujani 40 pertanyaan.

Seharusnya, Silooy diperiksa Senin (22/11) lalu, namun mangkir dan tidak ada pemberitahuan ke­pada kejaksaan.

Selain Silooy, jaksa juga meme­riksa tiga staf Sekretariat DPRD Kota Ambon yaitu, YS, MY dan AS. Ketiganya diperiksa pada pukul 09.00 WIT.

Baca Juga: Setelah Jaksa Garap ASN Dewan Kota, Giliran Pimpinan

YS dan AS selesai diperiksa pukul 15.00 WIT sedangkan MY selesai pukul 18.00 WIT.

Pantauan Siwalima di Kantor Kejari Ambon, selain mantan Sek­wan bersama tiga staf Setwan DPRD Ambon, terlihat FN, pejabat Pem­buat Komitmen kegiatan belanja biaya rumah tangga juga menda­tangi Kejari. Namun FN tidak dipe­riksa, karena hanya membawa berkas-berkas guna melengkapi pemeriksaan sebelumnya.

Saat dicegat wartawan, FN me­ngaku hanya datang untuk mem­bawa berkas guna dilengkapi pe­meriksaan saja.

“Beta hanya datang bawa berkas untuk lengkapi hasil pemeriksaan saja,” ucapnya sambil berlalu meninggalkan Kantor Kejari Ambon pada pukul 10.22 WIT.

Sementata itu, Kasie Intel Kejari Djino Talakua ketika dikonfirmasi Siwalima membenarkan mantan Sekwan telah memenuhi panggilan kejaksaan dan diperiksa bersama tiga staf Setwan lainnya.

“Ia dimintai keterangan bersama tiga staf Setwan yaitu, YS, MY, AS,” jelas Talakua. Untuk  YS dan AS diperiksa dari jam 09.00-15.00 WIT, sedangkan MY selesai pukul 6 sore dan ES sampai pukul 19.46 WIT,” ujarnya.

Walau begitu, Talakua enggan ber­komentar lebih jauh soal per­kembangan pemeriksaan PPK ka­rena masih dalam proses penyeli­dikan.

“Nanti kita berikan informasi selanjutnya yah,” singkat Talakua.

Alat Bukti

Sementara itu, praktis hukum Nelson Sianresy mengingatkan Kejari Ambon untuk tidak perlu ragu dalam mengusut kasus penyalah­gunaan keuangan negara, yang sengaja dilakukan dan dinikmati oleh pimpinan DPRD Kota Ambon.

Dijelaskan, secara hukum acara ketika lembaga auditor negara dalam hal ini BPK telah menyatakan adanya temuan penyalahgunaan anggaran senilai Rp5,3 miliar oleh pimpinan DPRD Kota Ambon, maka temuan tersebut sudah menjadi alat bukti yang sangat kuat.

“BPK itu lembaga negara yang bertugas melakukan audit kerugian negara, dan kalau BPK sudah me­nyatakan ada penyalahgunaan ke­uangan negara maka itu alat bukti yang sangat kuat bagi jaksa,” ung­kap Sianresy kepada Siwalima Kamis (25/11).

Menurutnya, dengan adanya alat bukti dimaksud maka Kejari Ambon tidak perlu lagi ragu terhadap kasus ini, artinya kejaksaan harus mem­percepat pemeriksaan terhadap pimpinan DPRD Kota Ambon guna mengkonfirmasi adanya temuan tersebut, sehingga tidak kelihat bertele-tele.

“Siapapun yang terlibat memang harus diperiksa termasuk pimpinan DPRD, lagipula bukti sudah begitu kuat,” tegasnya.

Apalagi tambahnya, sebagai kua­sa pengguna anggaran maka pim­pinan DPRD harus bertanggung jawab atas semua proses keuangan yang ada dalam lembaga DPRD, sehingga harus segera dipanggil dan diperiksa.

Sianresy menegaskan, Kejari Ambon tidak boleh lemah dalam pena­nganan kasus korupsi di lingkungan DPRD Kota Ambon, sebab jika tidak, maka masyarakat akan menilai ada permainan yang sengaja dila­kukan untuk menutupi orang ter­tentu.

Karenanya Sianresy berharap Kejari Ambon lebih konsisten untuk mengusut kasus ini agar berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan tidak menciderai rasa keadilan masyarakat Kota Ambon.

Terpisah, praktisi hukum Muham­mad Nukuhehe juga meminta Kejari Ambon untuk tidak boleh ragu me­ngusut kasus yang diduga melibat­kan pimpinan DPRD Kota Ambon, dengan kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar tersebut.

“Kejaksaan tidak boleh ragu dengan kasus ini, artinya semua orang yang terlibat harus diperiksa dan dipertanggung jawabkan,” ungkap Nukuhehe.

Apalagi tambahnya, bukti adanya kerugian negara telah dikeluarkan oleh BPK sebagai lembaga resmi negara dan telah menjadi alat bukti yang kuat dalam menuntaskan kasus ini, sehingga semua pihak yang terlibat dapat dijerat.

Menurutnya, Kejari Ambon harus lebih konsisten dan transparan dengan proses yang ada, termasuk berani memeriksa pimpinan DPRD Kota Ambon, sebab tidak ada satupun warga negara yang kebal hukum.

Pasti Diperiksa

Sebelumnya, staf pengajar Fakul­tas Hukum Unpatti, Diba Wadjo, yakin pimpinan DPRD Kota Ambon, tetap akan diperiksa penyidik Kejari Ambon.

Kepada Siwalima, Selasa (23/11). Wadjo mengatakan, proses menuju pemeriksaan tiga pimpinan dewan, harus dimulai dari pengambilan keterangan staf-staf yang sementara dilakukan jaksa.

“Secara hukum, langkah Kejari dalam mengusut kasus ini sudah tepat, kejaksaan akan mengali dulu keterangan dari staf-staf di Sekre­tariat DPRD Kota Ambon, baru kemudian pimpinan dewan,” jelas Wadjo.

Ia yakin, Kejari akan memeriksa pimpinan DPRD Kota Ambon, karena jelas-jelas nama mereka tertulis dalam temuan BPK tersebut. “Dari sisi prosedur penyelidikan hukum, permintaan keterangan harus lebih awal dilakukan bagi staf-staf Sekretariat DPRD Kota Ambon,” tandasnya.

Menurut Wadjo, prinsip atau asas penting dari suatu negara hukum ialah, asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law, dimana asas tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara bersa­maan kedudukannya di hadapan hu­kum dengan tidak ada pengecualian.

Karena itu, Wadjo yakin sungguh, Kejari tetap akan memeriksa pimpi­nan DPRD. Pun dia memberi apre­siasi bagi kejaksaan yang mau me­negakan hukum, dengan mengusut kasus ini.

Sebagaimana diberitakan, dalam kasus dugaan penyalahgunaan ang­garan DPRD Kota Ambon Tahun 2020, diketahui Ketua DPRD Ely Toisuta, yang paling banyak kecip­ratan rejeki tak lazim itu.

Dari total temuan BPK senilai Rp5.293.744.800, Ely diketahui diberi jatah dalam beberapa kegiatan fiktif. Selain Ely, dua wakil pimpinan, Rustam Latupono dan Gerald Mai­loa, juga ikut menikmatinya.

Tapi sebagai ketua, tentu saja Ely dapat jatah yang lebih besar, di­banding dua sohibnya yang hanya menjabat sebagai wakil ketua.

Bahkan nama Ely oleh BPK ditulis secara terang benderang pada te­muan tersebut, disertai nilai uang yang dinikmatinya selama ini.

Tujuh Item

Dari hasil pemeriksaan BPK, diketahui ada tujuh item temuan yang terindikasi fiktif. Adapun nilai keseluruhan temuan itu kalau ditotal berjumlah Rp5.293.744.800, dengan rincian sebagai berikut, belanja alat listrik dan elektronik (Lampu Pijar, Batrei kering) terindikasi fiktif sebesar Rp425.000.0001, belanja pemeliharaan peralatan dan mesin terindikasi fiktif sebesar Rp168. 860.000 dan belanja peralatan keber­sihan dan bahan pembersih yang terindikasi fiktif sebesar Rp648. 047.000.

Selain itu BPK juga menemukan belanja rumah tangga yang terindi­kasi fiktif sebesar Rp690.000.000 dan belanja alat tulis kantor terindikasi fiktif sebesar Rp324.353.800.

Ada juga belanja cetak dan pengadaan yang terindikasi fiktif senilai Rp358.875.000, serta belanja makanan dan minuman Sekretariat DPRD yang terindikasi fiktif senilai Rp2.678.609.000.

Nama Kajari

Seperti diberitakan, nama Kajari Ambon Dian Fris Nalle, sempat dicatut Ketua DPRD Ambon Ely Toisuta, saat memimpin pertemuan rahasia, dengan melibatkan seba­gian besar Anggota DPRD Kota, yang digelar di Hotel The Natsepa, Rabu (3/11) malam.

Sumber Siwalima di DPRD Kota Ambon yang ada di ruangan perte­muan menyebutkan, setelah berbi­cara banyak, Ely meminta agar anggota dewan solid dan satu hati agar masalah yang melilit lembaga wakil rakyat itu dapat diselesaikan.

”Menurut ibu ketua, dari hasil konsultasi dengan Kajari Ambon, beliau menitip pesan kalau masalah ini mau selesai, seluruh anggota dewan harus satu hati. Beberapa kali ibu ketua menyebutkan nama pak kajari dalam pertemuan itu,” ujar sumber tersebut.

Namun Kajari Ambon mengaku tetap berkomitmen untuk mengusut adanya temuan BPK di DPRD Kota Ambon senilai Rp5.293.744.800.

“Kita akan bekerja sesuai SOP dan tidak akan pernah terpengaruh dengan isu maupun intervensi dari siapapun. Kita akan tetap berko­mitmen untuk mengusut temun BPK ini,” tandas Nalle, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (17/11).

Kajari juga menepis adanya informasi atau isu yang beredar di tengah masyarakat bahwa dalam rapat internal DPRD Kota Ambon di Hotel The Natsepa, beberapa waktu lalu, ada pernyataan Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta bahwa temuan BPK sudah aman di jaksa.

“Kalau ada informasi yang beredar ditengah masyarakat seperti itu, tidak benar. Jaksa yang mana yang dimaksudkan itu? Kami akan tetap bekerja sesuai SOP,” tegas Nalle.

Ely sendiri hingga kini selalu menghindar dari kejaran wartawan. Semua pesan singkat maupun pang­gilan telepon untuk mengkonfirmasi temuan BPK, maupun nama Kajari yang disebut-sebut dalam perte­muan rahasia di Hotel The Natsepa, tak pernah dijawab.

Sasar Kontraktor

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap belasan staf Sekretariat DPRD Kota Ambon, jaksa kembali memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat.

Rabu (24/11) kemarin, penyidik Kejari Ambon memeriksa dua kon­traktor dan satu staf di Sekretariat DPRD Kota Ambon.

Ketiganya adalah, JK Direktur CV Dua Gandong, RS Direktur CV Surya Abadi Pratama, dan JP yang se­sehari adalah pegawai Setwan DPRD Kota.

Kasie Intel Kejari Ambon, Djino Talakua kepada Siwalima membe­narkan pemeriksaan dua kontraktor dan staf Setwan DPRD Kota Ambon.

Kata dia, mereka diperiksa dari pukul 10.00 WIT hingga 15.30 WIT dan dihujani 30 pertanyaan.

Kendati begitu, Talakua enggan merinci apa saja yang jadi fokus pemeriksaan jaksa. (S-51/S-50)