AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Negeri Ambon belum memastikan, jadwal per­si­dangan perdana enam tersangka kasus du­gaan korupsi dan tindak pidana pencegahan dan pem­berantasan pencucian uang pada Bank BNI 46 Cabang Utama Ambon.

“Ini masih menunggu penentuan majelis hakim dan sidangnya diper­kirakan dalam waktu dekat. Ya, minggu-minggu ini kalau nggak minggu depan, biasanya seming­gu setelah pelimpahan berkas perkara,” jelas Humas Pengadilan Negeri Ambon, Lucky Rombot Kalalo saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan WhatsApp, Kamis (26/3).

Dikatakan, sidang beragenda­kan dakwaan itu sepertinya akan di­tunda demi menekan penyebaran virus corona. Di tengah jadwal sidang yang bakal dijalani, pemerintah telah mengimbau agar masyarakat be­kerja, belajar, dan beribadah di rumah. Hal itu dilakukan untuk mengurangi penyebaran virus corona alias Covid-19.

“Sidangnya mungkin minggu depan, tapi belum pasti juga karena masih mewabahnya virus Covid-19,” ujar Kalalo.

Menurutnya, himbauan dari pe­merintah tersebut harus dijalani. Dimana virus Corona bisa menye­rang siapa pun, apalagi terdapat kerumunan orang. Pengadilan telah menetapkan sejumlah langkah kese­hatan darurat untuk mencegah pe­nyebaran penyakit covid-19. Salah satunya adalah, membatasi perte­muan dengan banyak orang di tempat umum. Sehingga, pengadilan memutuskan menunda persidangan hingga 6 April mendatang.

Baca Juga: Jaksa Banding Korupsi  Kades Letwurung

Rencana persidangan itu setelah Kejaksaan Negeri Ambon resmi me­limpahkan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Ambon pada Selasa 24 Maret 2020 lalu.

“Benar, berkas perkara dugaan Tipikor dan Tindak Pidana Pence­gahan dan Pemberantasan Pencu­cian Uang Pada Bank BNI Cabang Ambon atas nama 6 tersangka telah dilimpahkan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon ke Peng­adilan pada Selasa 24 Maret 2020, dan sekarang tinggal menungggu jadwal sidangnya,” ujar Kasi Pen­kum Kejati Maluku, Samy Sapulette melalui WhatsApp, Rabu (25/3).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ke­jaksaan Negeri (Kejari) Ambon, telah melimpahkan berkas enam tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencegahan dan pemberan­tasan pencucian uang pada Bank BNI 46 Cabang Utama Ambon. Ber­kas perkara itu dilimpahkan ke Pe­ngadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.

Berkas tersebut milik tersangka Faradiba Jusuf alias Fara, mantan Wakil Pimpinan BNI 46 Cabang Ambon, dan anak angkatnya Soraya Pellu, serta empat Kepala Cabang Pembantu (KCP). Diantaranya KCP Mardika, Andi Rizal alias Callu, KCP Tual, Chris Rumalewang, KCP Aru,Josep Maitimu, dan KCP Masohi, Martije Muskita.

Penuntut umum Kejari Ambon dipimpin Kasi Penuntutan Kejati Maluku, Ahmad Atamimi melakukan penyerahan berkas perkara enam tersangka beserta sejumlah barang bukti ke pengadilan untuk nantinya disidangkan.

Penyerahan berkas dan sejumlah barang bukti oleh jaksa ini berlang­sung di loket Tipikor PN Ambon dan diterima petugas loket, Ricky Satumalaly.

Pihak Kejaksaan menyerahkan sejumlah barang bukti, berupa se­jumlah telepon genggam, komputer dan printer.  Barang bukti lainnya sementara dititipkan di Rumbasan seperti delapan unit mobil mewah berbagai merek dan jenis, kemudian aset lain seperti tanah dan bangu­nan di Kota Ambon, Sulawesi Sela­tan, atau pun Sulawesi Tenggara telah disita surat-suratnya sebagai barang bukti. Sedangkan, barang bukti lain berupa uang tunai sekitar Rp2 miliar lebih telah diserahkan jaksa ke rekening penampungan Pengadilan Negeri Ambon pada salah satu bank di Maluku.(Mg-2)