AMBON, Siwalimanews – Polda Maluku akan meningkatkan pengamanan terhadap lokasi tambang ilegal sinabar di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Selama ini polisi kerap kecolongan bahkan oknum-oknum anggota Polres SBB tertangkap tangan  mem­backing penambangan bahan baku merkuri secara ilegal itu.

Kepada wartawan di ruang kerjanya Kamis (26/3), Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Roem Ohoirat mengatakan, pihaknya sudah berupaya sekuat tenaga mengamankan lokasi tambang agar tidak ada aktivitas penambangan. Namun tetap saja kecolongan, lantaran sinabar merupakan bahan dasar zat berbahaya merkuri bernilai ekonomis.

“Sinabar ini kan bahan dasar merkuri, punya nilai ekonomis. Meskipun dilarang negara karena zat berbahaya, tapi masyarakat tetap nekat, karena dorongan ekomomi. Polisi juga manusia, kadang tergoda. Ketahuan ya, kita tangkap bahkan sampai tingkat pemecatan. Itu yang kesulitan disitu,” ungkap Ohoirat.

Menurutnya, aparat kepolisian stand by 1×24 jam dan itu maksi­-mal, namun kondisi lapangan yang tidak memungkinkan untuk monitor terus-menerus. Hal itu dikarenakan lokasi tambang di tengah hutan yang memungkinkan banyak “jalan-jalan tikus” yang dapat dilalui oleh masyarakat yang tidak diketahui petugas.

“Lokasi tambang di tengah hutan, tentu banyak jalan tikus yang dilalui masyarakat dan tidak diketahui petugas. Namanya juga barang ilegal menghasilkan uang pastilah mereka akan berusaha dengan berbagai cara,” tandas Ohoirat.

Baca Juga: Belasan Tempat Hiburan Malam Ditutup Polisi

Menanggapi penangkapan 1,7 ton lebih merkuri  oleh Ditpolairud di Perairan Buru Selatan, Ohoirat mengaku kedepannya akan upayakan peningkatan pengamanan, karena penangkapan 1,7 ton itu sudah masuk skala besar, sehingga polisi akan  meningkatkan pengamanan lebih ketat lagi.

“Sekarang kita masih dihadapkan dengan kondisi mewabahnya Covid-19, sehingga kita tidak bisa berbuat lebih,” ungkap Ohoirat.

Seperti diketahui, penam­bangan batu sinabar secara illegal di Kabupaten SBB bukan baru terjadi, hal ini sudah berlang­sung cukup lama. Meskipun personil kepolisian sudah diturunkan melakukan pengamanan, namun masih saja para penambang lolos dan ber­-upaya memasok ke luar Maluku melalui Pelabuhan Ambon.

Beberapa kali jajaran Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon berhasil menangkap sejumlah orang dengan barang bukti sinabar. Barang berbahaya itu diketahui didatangkan dari Kabupaten SBB. Namun sayangnya, hukuman terhadap pelaku penyelundunpan sinabar tidak setimpal dengan perbuatan mereka alias hukuman ringan, menyebabkan para pelaku tidak jerah.

Pengadilan Negeri Ambon memutuskan pelaku-pelaku penyelundupan sinabar dengan hukuman ringan. Kondisi ini yang mendorong  kelompok penyelundupan berani mengulangi perbuatannya. (S-32)