AMBON, Siwalimanews – Penasehat hukum Ferry Tanaya menyatakan kliennya siap untuk di­periksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pemba­ngunan PLTG di Namlea, Kabupaten Buru.

Sesuai rencana, Tanya diperiksa penyidik pada hari ini, Senin (12/10).

“Iya, dipastikan hadir,” tandas Henry Lusikooy, Penasehat Hukum Ferry Tanaya, saat dikonfirmasi Siwalima, Minggu (11/10).

Tanaya dipastikan hadir setelah sebelumnya tidak bisa hadir karena alasan sakit dan berada di Jakarta.

Sementara Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Samy Sapu­lette yang dihubungi mengakui, penyidik telah mengagendakan pemeriksaan Tanaya. Namun ia eng­gan menjelaskan kapan pemeriksaan dilakukan.

Baca Juga: Korupsi Proyek Baliho Pemkot Ditelaah Jaksa

“Apakah diperiksa besok kita ikuti dan lihat saja jika yang ber­sangkutan hadir untuk diperiksa,” katanya melalui whatsApp.

Ditanya soal langkah Ferry Ta­naya yang akan melaporkan Kejati Maluku ke Kejaksaan Agung, Sapulette tak merespons.

Kepala BPN Buru Saksi

Sebelumnnya jaksa memeriksa Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buru, Nurdin Karepesina sebagai saksi dugaan korupsi pembelian lahan pembangu­nan PLTG Namlea.

Nurdin Karepesina diperiksa di Kantor Kejari Buru Rabu (7/10) pukul 14.00 hingga 16.30 WIT dan dicecar puluhan pertanyaan.

“Ternyata dia kemarin sudah di­periksa usai kegiatan sebagai saksi per­kara pengadaan tanah untuk pem­bangunan  PLTG Namlea,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Kamis (8/10).

Namun Sapulette enggan menje­laskan lebih lanjut terkait apa saja yang ditanyakan dalam pemeriksaan tersebut, dengan alasan sudah ma­suk materi perkara.

Sebelumnya sebanyak 11 saksi dice­car minggu lalu, dan 7 saksi lagi dipe­riksa Selasa (6/10). Pemeriksaan dila­kukan pasca Kejati Maluku me­ner­bitkan surat perintah penyidikan baru.

Sapulette mengatakan, Ferry Ta­naya dan Abdul Gafur Laitupa juga akan diperikaa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“F.T dan A.G.L pada saatnya juga akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi,” ujarnya.

Penyidik menerbitkan lagi sprin­dik baru, pasca hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang me­ngabulkan permohonan praperadi­lan Ferry Tanaya, dan menggu­gur­kan status tersangkanya.

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disam­paikan kepada Tanaya pada  25 September 2020 lalu.

Sementara Eks Kepala Seksi Peng­adaan Tanah BPN Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa melalui tim kuasa hukumnya mencabut prapera­dilan yang diajukan terhadap Kejati Maluku.

Langkah ini diambil, setelah kejak­saan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Ab­dul Gafur Laitupa dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea, Kabupaten Buru.

Diminta Evaluasi

Jaksa Agung, ST Burhanuddin di­minta evaluasi kinerja Kajati Malu­ku, Rorogo Zega. Setelah kalah di pra­peradilan, jaksa kembali mem­bidik pengusaha Ferry Tanaya.

Praktisi Hukum M.Nukuhehe, menilai Kajati terlalu bernafsu me­menjarakan FT. Padahal masih ba­nyak kasus korupsi lain yang harus mendapat perhatian penuh jaksa.

“Jaksa Agung harus evaluasi Ka­jati, karena saya melihat persoalan yang dialami FT ini sangat tidak ber­keadilan dan tidak punya hati nurani dalam menegakan hukum. Penera­pan hukum yang dilakukan pihak Kejati Maluku terhadap FT diskri­minatif dan paling buruk yang dila­kukan institusi Kejati Maluku,” tan­das Praktisi Hukum, M. Nukuhehe kepada Siwalima di Ambon, Sabtu (10/10) .

Menurutnya, proyek PLTMG 10 MW membutuhkan lokasi untuk mesin induk dan hasil ekploirasi. Dimana lokasi yang yang paling cocok di Kota Namlea itu berada di kebun kelapa kawasan Jikubesar, Kota Namlea milik Tanaya. Bukan itu saja, kebutuhan gardu induk itu selain lahan milik Tanaya, lokasi lain yang dianggap pihak PLN cocok itu juga milik keluarga Said Bin Thalib, Junaidi, Sofyan Umagapi dan Salim Umagapi.

“Semua pemilik lahan mendapat ganti rugi yang sama yakni Rp 125 ribu/m3 dan harga ini juga disosia­lisasi langsung oleh pihak Kejak­saan Tinggi Maluku di Balai Desa Lala kepada pemilik lahan, karena an­tara PLN dan Kejaksaan Tinggi Maluku selaku pengacara negara ada MoU,” kata Nukuhehe.

Lanjutnya, PLN sudah menyam­paikan keterangan ke publik bahwa proses pengadaan tanah untuk pro­yek PLTMG Namlea sudah sesuai prosedur dalam UU Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan peraturan internal PLN.

Nukuhehe mengatakan, pelaksa­naan ganti kerugian terhadap tanah PLTMG Namlea merujuk pada hasil Nilai Pengganti Wajar (NPW). NPW dikeluarkan oleh kantor jasa penilai publik (KJPP) yang telah mempunyai ijin praktik oleh Menteri Keuangan dan lisensi dari lembaga pertanahan untuk menilai harga atau nilai obyek untuk pengadaan tanah.

“Jadi ini kan lucu, kalau otak manusia berakhlak, maka harga nilai ganti rugi sudah terang benderang yakni Rp125 ribu/m2 untuk semua orang yang tanahnya kena proyek PLTG. Setan juga pasti tahu karena ada sosialisasi di Desa Lala oleh kejaksaan,” beber Nukuhehe.

Secara umum, kata Nukuhehe, kalau harga pasar sesuai penetapan apraisal yaitu Rp 125 ribu/m2 untuk nilai pengganti rugi, otomatis harga tersebut berlaku untuk semua pemi­lik lahan yang kena  proyek PLTG.

“Disini hati nurani saya sebagai umat beragama bergejolak untuk menantang Kajati Maluku Rorogo Zega dan penyidik-penyidiknya, ka­rena masih menuduh FT melakukan mark up atas harga ganti rugi yang diterima yaitu Rp 125 ribu,” tandas Nukuhehe.

Masih kata Nukuhehe, kalau harga Rp 125 ribu itu dianggap mark up ka­rena diatas NJOP seperti yang selalu digembor-gemborkan pihak Kejati selama tiga tahun sejak 2018, seharusnya penyidik menangkap apraisal dulu yang menetapkan harga, bukan hanya menahan FT sendiri sebagai penerima dan me­minta pengembalian uangnya.

“Uang ganti rugi yang diterima FT dijadikan sebagai kerugian negara dan diminta kembali oleh Kejati Maluku. Padahal sejak awal proses pembelian lahan ini,  kejaksaan me­ng­awal sampai pembayaran dengan harga yang sama. Bisa dibayangkan tindakan kejahatan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku,” tandasnya.

Sementara tokoh masyarakat Buru, Talim Wamnebo meminta masyarakat Buru untuk memberikan dukungan dalam doa untuk Tanaya yang sedang mengalami penzaliman hukum yang luar biasa. Padahal dia seorang putra Buru yang sudah ber­korban melepaskan tanahnya untuk kepentingan proyek PLTG.

“Ferry Tanaya bisa merasakan betapa pentingnya Proyek PLTG ini untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Buru. Saya juga sangat me­nyayangkan sahabat-sahabat kita yang sudah duduk di DPRD Provinsi Maluku dan DPRD Kabupaten Buru  yang tidak merespon kasus ini dan memilih terlelap tidur nyenyak, padahal semua ini demi kepentingan rakyat Buru. Mereka tidak sadar ka­lau proyek ini gagal, yang susah masyarakat Buru yang memilih mereka,” beber Talim.

Ditambahkan, kalau Kajati Maluku Rorogo Zega dan penyidik tidak peduli dengan proyek tersebut, lantaran tidak punya kepentingan. Mereka berasal dari luar daerah Maluku dan mendapat tugas sesaat di Maluku. Tidak lama juga mereka sudah pindah tugas ke tempat lain dan kalau pensiun juga pulang kekampung halaman mereka.

“Tapi masyarakat Buru sangat kena dampak kalau proyek ini sampai gagal. Apakah Kajati bermaksud menggagalkan proyek ini, supaya masyarakat Buru kembali memakai lampu minyak lantera seperti masa penjajahan,” tandas Talim.

Diungkapkan, Ferry Tanaya se­orang putra Buru yang tahu kalau masyarakat Buru sangat membutuh­kan listrik, sehingga rela melepaskan sebagian tanah untuk proyek PLTG.

“Pak Kajati, kita masyarakat tidak mengharapkan dan meminta apa-apa dari bapak Kajati selama bertugas di Maluku. Hanya tolonglah bapak kajati supaya jujur dalam berbicara kepada publik, jujur dan adil dalam menerapkan hukum, tidak bedakan penerapan hukum antara pengusaha dan rakyat biasa seperti kasus PLTMG  ini,” ujarnya.

Talim mengaku, masyarakat sudah mengerti setelah fakta persidangan praperadilan. Sidang praperadilan telah membuka tabir secara terang benderang duduk perkara proyek PLTG Namlea.

“Kalau ada bukti korupsi silakan Kajati sikat habis. Karena korupsi itu musuh negara. Tapi kalau tidak ada bukti korupsi, jangan mencari-cari kesalahan, menakut-nakuti, men­justifikasi orang tanpa bukti, karena perlakuan itu juga merupakan mu­suh negara yang harus dilawan seperti kata presiden Jokowidodo pada acara aksi nasional pencegahan korupsi 26 Agustus 2020 yang lalu,” tandas Talim.

Talim menambahkan, kalau kejak­saan ada bukti mark up, segera ung­kap dan tangkap juga penerima.  (Cr-1/S-32)