AMBON, Siwalimanews – Ditreskrimsus Polda Maluku di­minta serius mengusut kasus tukar guling lahan perpustakaan Provinsi Maluku.

Diduga dalam tukar guling itu, negara dirugikan. Tak hanya itu, ada aliran dana ke pejabat daerah dan DPRD Maluku.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Eddison Sarimanella me­ngatakan, persoalan hukum sudah seharusnya dilihat secara baik, sehingga tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.

Lanjutnya, Ditreskrimsus harus serius dan transparan dalam mena­ngani kasus ini. Apalagi banyak pihak yang sudah diperiksa.

“Proses hukum harus profesional, siapapun dia yang tak ada yang kebal hukum, jika terbukti terlibat,” ujarnya.

Baca Juga: Tukar Guling Lahan Perpustakaan, Diduga Assagaff dan DPRD Disuap

Politisi Hanura ini menegaskan, kepolisian harus serius, dan kasus ini bisa dibuka terang menderang. Jangan ada kesan tertutup.

“Kalau berdasarkan hasil peng­usutan sudah ada bukti-bukti yang cukup, maka penyidik Ditreskrimsus tidak boleh ragu untuk menindak­lanjuti sehingga ada kepastian hu­kum,” tandasnya.

Sementara Sekda Maluku, Kasrul Selang yang dikonfirmasi terkait penghapusan lahan perpustakaan dari aset daerah, enggan berko­mentar dengan alasan kasus ini sementara bergulir di polisi.

“Beta seng mau komentar karena sudah masuk materi penyelidikan,” ujarnya, kepada Siwalima, di kantor gubernur.

Diduga Disuap

Seperti diberitakan, Yayasan Pou­tech Hok Tong diduga menyuap Said Assagaff saat menjabat Gu­ber­nur Maluku, dan pihak DPRD Malu­ku ter­kait tukar guling lahan perpus­takaan dan kearsipan Provinsi Maluku.

Suap diduga dilakukan untuk me­muluskan yayasan tersebut meng­ambil alih kembali lahan itu.

Sumber Siwalima di Polda Ma­luku menyebutkan, tidak mungkin Pemprov Maluku menukar lahan ter­sebut dengan tanah hasil pemberian Yayasan Poutech tanpa deal ter­tentu.

“Tukar guling itu ada mekanis­menya. Bukan asal tukar saja. Dan tidak mungkin gubernur yang deal, melainkan ada juga pihak-pihak lain yang punya wewenang terkait tukar guling itu semisal DPRD Maluku,” kata sumber itu, Senin (12/10).

Sumber menjelaskan, saat tukar guling terjadi, kelas tanah di Rumah Tiga yang ditukar guling dengan la­han perpustakaan tidak sama. Oleh­nya Pemprov Maluku otomatis rugi berdasarkan hasil perhitungan BPK.

“Kerugian di pihak Pemda karena pemda punya tanah. BPK hitung ber­dasarkan NJOP. Cuma menyang­kut dengan bangunan, Poutech Hok Tong sudah bayar ke rekening pem­da Rp 1 milyar lebih. Jadi kerugian bangunan ada dihitung juga. Jadi bangunan itu terpisah dari tanah. Tanah ditukar guling, tapi bangunan itu ganti uang. Bangunan dihitung sekitar 9 milyar,” jelas sumber.

Sementara Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso yang dikonfirmasi perihal perkem­bangan penyelidikan kasus ini enggan berkomentar dengan alasan masih penyelidikan.

Hapus dari Aset

Gedung dan lahan Perpustakaan  serta Kearsipan Provinsi Maluku sejak ditukar guling dengan Yaya­san Pou­tech Hok Tong tahun 2018 sudah diha­pus dari aset. Akibatnya, saat BPK melakukan audit, ditemu­kan negara dirugikan sebanyak Rp 3 milyar.

Informasi yang dihimpun di Polda Maluku menyebutkan, kasus tukar guling lahan perpustakaan ini bakal menyeret banyak orang baik di ling­kup Pemprov Maluku maupun di DPRD Provinsi Maluku.

Bagaimana tidak, pihak-pihak yang disebutkan diatas punya andil besar dalam memutuskan ditukar gu­ling gedung dan lahan perpustakaan tersebut. Bahkan sumber itu me­ngaku dari sejumlah saksi yang su­dah diperiksa penyidik Ditreskrim­sus Polda Maluku ketakutan dan meminta untuk dikembalikan lagi lahan itu.

Sayangnya, meski lahan itu dikem­balikan pun ke Pemprov Maluku ti­dak berarti penyelewengan angga­ran daerah tidak terjadi. Pasalnya, lahan tersebut sudah tidak lagi ter­daf­tar di buku aset Pemprov Maluku.

Sumber Siwalima menyebutkan, lahan yang terletak di Jalan A.Y Patty Nomor 02 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau Kota Ambon itu akan dibangun hotel mewah oleh pihak Poutech.

“Iya, katanya akan dibangun hotel. Tapi lahan ini kan bermasalah. Jadi sebetulnya hanya proses hukum saja biar diketahui siapa pemilik sah lahan tersebut,” ujarnya.

Perkembangan kasus tukar guling lahan Perpustakaan dan Kearsipan dengan Yayasan Poutech Hok Tong tahun 2018 yang ditangani pihak ke­polisian terkesan berjalan di tempat.

Bahkan pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku yang mena­ngani kasus ini pun terkesan tertu­tup. Padahal publik ingin tahu per­kembangan serta keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini sudah sampai sejauh mana.

Seperti diberitakan, Ditreskrimsus Polda Maluku membidik tukar guling lahan Dinas Perpustakaan dan Ke­arsipan Daerah Provinsi Maluku dengan lahan milik Yayasan Poitech Hong Tong di Poka 2018 silam.

Sejumlah pejabat sudah diperiksa baik di eksekutif maupun legislatif. Informasi yang dihimpun, para pejabat yang sudah diperiksa itu mantan Gubernur Maluku, Said Assagaff. Ia diperiksa penyidik di Jakarta. Kemudian sejumlah anggota DPRD Maluku dan pimpinan DPRD Maluku periode 2014-2019 juga sudah diperiksa. Mereka dicecar seputar tukar guling dan berapa besar kompensasi dana yang dite­rima Pemprov Maluku saat itu.

“Kasus ini sementara penyelidi­kan, memang ada beberapa pejabat baik di eksekutif maupun legislatif su­dah kita periksa. Pak Said Assa­gaff sudah diperiksa di Jakarta tiga minggu yang lalu,” ujar sumber Siwa­lima di Polda Maluku, Jumat (28/8).

Mantan Ketua DPRD Maluku, Edwin Huwae juga pernah diambil keterangan terkait kasus ini. Sumber tersebut juga mengaku eks Ketua Komisi I DPRD Maluku, periode 2014-2019, Melkias Frans juga sudah diperiksa pada Jumat (28/8) kemarin.

Direskrimsus Polda Maluku, Kom­bes Eko Santoso, yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan Said Assagaff maupun Melkias Frans, enggan ber­komentar. “Maaf ya saya no comment,” ujarnya singkat sambil menu­tup telepon.

Sementara mantan Gubernur Maluku, Said Assagaff yang dihu­bu­ngi melalui telepon genggamnya tidak berhasil. Ponsel milik mantan Ketua DPD Partai Golkar Maluku ini sedang berada di luar service area. (Cr-2)