AMBON,Siwalimanews – Edy, ASN Pemprov Maluku yang bertugas RSUD  M. Haulussy sebagai sopir ambulance terancam dipecat dari status ASN. Tim kecil sudah dibentuk Pemprov Maluku dan dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang kini di tahan di Rutan Polresta Ambon.

“Kalau terbukti maka penjatuhan hukuman akan diberikan sesuai dengan perundang-undangan ber­laku,” tegas Kepala BKD Maluku, Jas­mono kepada wartawan di Kan­tor Gubernur Maluku, Selasa (13/10).

Dikatakan bagi seorang PNS yang melanggar hukum akan dijerat dengan pasal 78 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan juga PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Ancaman hukuman menurut Jasmono bisa saja sampai ke tingkat pemecatan setelah proses pemerik­saan dilakukan tim penegakan di­siplin PNS.

“Setelah yang bersangkutan dipe­riksa oleh tim penegak disiplin PNS barulah sanksi diberikan kepada yang bersangkutan seperti apa, ter­gantung hasil pemeriksaan,” ujar Jasmono.

Baca Juga: Warga Wakal Nyaris Tewas Dibacok OTK

Sekda Prihatin

Sebelumnya diberitakan, Sekda Provinsi Maluku, Kasrul Selang me­ngaku prihatin ada ASN Pemprov Maluku aniaya anaknya hingga te­was. Pemprov Maluku akan mela­kukan penyelidikan terhadap keter­libatan Edy, ASN Pemprov Maluku yang berdinas RSUD dr M. Haulussy sebagai sopir ambulance bersama dengan istrinya Merry Kadir telah ditahan di Rutan Mapolresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.

“Saya baru dengar ada pegawai kita terlibat dan sudah ditahan, nanti kita akan selidiki dan cek kasusnya ke Polresta Ambon,” kata Sekda Maluku, Kasrul Selang ketika dikonfirmasi Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Senin (12/10).

Dirinya mengaku kaget kalau ada kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh bawahannya hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. “Saya memang belum dapat laporan dari atasannya, pasti nanti kita akan selidiki,” tandasnya singkat.

Dibekuk Tim Reskrim

Sebelumnya diberitakan, tim dari Ditreskrim Polresta Ambon membe­kuk Edy dan Merry Kadir, pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga menganiaya anak angkat mereka hingga tewas. Mereka ditangkap di ke­diamannya di Kudamati, Keca­matan Nusaniwe, Kota Ambon Rabu (7/10) dinihari.

Korban berusia 8 tahun ini diduga disiksa hingga tewas oleh ayah angkatnya Edy, salah satu pegawai RSUD Haulussy dan istrinya Merry Kadir, guru SDN 82 Kudamati.

Informasi yang berhasil dihimpun dari warga sekitar rumah pelaku, kedua orang tua angkat ini ditangkap polisi tanpa perlawanan. Awalnya sempat melarikan diri saat dicari polisi, namun akhirnya tertangkap pada Rabu (7/10).

“Korban ini merupakan warga Desa Tial yang diangkat sebagai anak oleh pasangan suami istri ini sebelum dianiaya hingga meninggal dunia,” jelas beberapa tetangga pelaku kepada Siwalima, Kamis (8/10).

Korban disiksa hingga nyaris tewas, kemudian pelaku mengembalikan korban ke orang tua kan­dungnya dengan kondisi yang sangat memprihatinkan. Bahkan saat korban dipulangkan ke keluarganya itu, mulut korban sudah mengeluarkan busa.

Orang tua korban mencoba membawa korban ke RS Tulehu, namun Tuhan berkata lain. Korban akhirnya meninggal dunia.

Kini suami istri yang merupakan PNS Pemprov Maluku dan Kota Ambon itu sementara ditahan di Rutan Polresta Ambon.

Kasubag Humas Polresta Ambon Ipda Isack Leatemia yang dikonfirmasi Siwalima di Mapolresta, Kamis (8/10) terkait peristiwa ini mengatakan, dirinya tak dapat mengomentarinya, sebab akan dijelaskan dalam konfrensi pers bersama Kapolresta.

“Nanti saja akan dijelaskan dalam konfrensi pers bersama pak Kapolresta,” ungkap Kasubag.

Makam akan Dibongkar

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, pihaknya akan menyelidiki penyebab kematian korban, dengan menggali makan korban untuk diotopsi.

Proses otopsi itu, lanjut kapolres akan dilakukan Sabtu (10/10) dan saat ini masih menunggu kesiapan dokter.

“Saat ini kita tunggu otopsi jenazah. Kita rencanakan tunggu kesiapan dokter. Kita harapkan, Sabtu (10/10) besok sudah dilakukan pembongkaran makam korban untuk kita otopsi agar mengetahui penyebab pasti kematiannya,” jelas Kapolresta kepada Siwalima disela-sela pengamanan aksi demo di Gedung DPRD Maluku, Kamis (8/10).

Kapolresta juga membenarkan, kalau pelaku penganiayaan merupakan pasutri yang bermukim di kawasan Kudamati, dan meru­-pakan orang tua angkat korban. Keduanya juga kini telah ditahan di Rutan Polresta Ambon guna menanti proses lebih lanjut. (S-39)