Sita BB 7,26 Gram, Polisi Bekuk Residivis Narkoba
NAMLEA, Siwalimanews – Membawa narkotika kelas satu jenis sabu-sabu seberat 7,26 gram dari Ambon ke Namlea, tim kepolisian dari Satnarkoba Polres Pulau Buru membekuk Andi Jamaludin alias Jamal.
Andi yang pernah menjalani proses hukum dalam kasus yang sama tahun 2016 lalu ini, ditangkap Polres Buru di Pelabuhan Namlea, saat yang bersangkutan turun dari KM Cantika Lestari pada 26 Mei lalu sekitar pukul 16.00 WIT
Demikian diungkapkan Kapolres Pulau Buru, AKBP Nur Rahman didampingi Kasat Narkoba, AKP Wahidin Sapsuha dan Kasie Humas, Aipda MYS Djamaludin dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di Mapolres Buru, Senin (5/6).
Kapolres menjelaskan, Andi ditangkap tim Satresnarkoba pada Jumat, 26 Mei 2023 lalu, sekitar pukul 16.00 WIT. Tersangka ditangkap saat turun dari KM Cantika Lestari di Namlea.
Menurutnya, Andi bukan baru pertama kali ditangkap dalam kasus narkoba, yang bersangkutan sebelumnya ditahan pada tahun 2016 lalu. “Yang bersangkutan menjadi target operasi, target kegiatan kita dalam dalam hal narkotika, “ akui Kapolres.
Baca Juga: Tak Setor Retribusi Parkir, PT MPP Dilaporkan ke KejariAndi saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu-sabu sebesar 7,26 gram. Kemudian tersangka dibawa ke rumahnya lalu dilakukan penggeledahan dan didapati alat hisap sabu-sabu.
Tersangka kemudian dibawah ke Mapolres Pulau Buru untuk diproses lebih lanjut. Hasil uji urine ternyata tersangka juga positif menggunakan narkoba.
“Jadi selain yang bersangkutan membawa Narkoba, ia juga positif sebagai pengguna atau pemakai,” ungkap Kapolres.
Ketika ditanyakan apakah tersangka selain sepakai pemakai, apakah juga sebagai kurir atau pengedar narkoba, kata Kapolres, pihaknya sedang menelusuri kasus ini, dan barang bukti yang disita polisi cukup besar 7,26 gram.
“Ini kalau dipakai sendiri jumlahnya cukup besar. Tentunya nanti akan dilakukan pengembangan dari proses penangkalan, “ ujarnya.
Menyinggung asal-usul sabu-sabu yang didapat dari tangan tersangka, Kapolres mengaku, sesuai pemeriksaan awal barangnya diambil dari Ambon dan asal barangnya dari Makassar.
“Sampai kini tim masih melaksanakan pemeriksaan awal dan terus melakukan penyelidikan untuk pengembangan kasus tersebut setelah polisi selama beberapa hari mengorek informasi dari tersangka,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI tentang Narkotika.
“Sanksinya cukup berat di atas lima tahun,” sebut Kapolres sembari menambahkan, barang bukti yang ditemukan dari tangan tersangka cukup besar, dimana pihaknya masih terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan apakah tersangka bagian dari jaringan wilayah Indonesia Timur dan Maluku atau di Kabupaten Buru. Apalagi tersangka pernah di tahan di tahun 2016 lalu dengan kasus yang sama. (S-15)
Tinggalkan Balasan