AMBON, Siwalimanews – Kendati dikritik habis-habisan oleh sejumlah ka­langan karena menghen­tikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Rp5,5 miliar di DPRD Kota Ambon, namun Kepala Ke­jaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Frits Dian Nalle me­nolak berkomentar.

Dikonfirmasi Siwalima terkait penghentian kasus yang diduga melibatkan pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon itu, Rabu (9/2) Nalle memilih diam.

“Saya bicara subtansi peng­hentian saja. Hal-hal lain No Ko­men,” ungkap Kajari melalui pesan Whats-Appnya, Rabu (9/2).

Dikejar lagi soal Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman akan melaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) lagi-lagi mantan Kajari Kupang ini menolak berkomentar.

“No Komen,” ujarnya lagi.

Baca Juga: MAKI Lapor Kejagung

Menurutnya, penghentian dilaku­kan dengan alasan indikasi keru­gian keuangan negara senilai Rp 5,5 miliar telah dikembalikan.

Dia mengaku, penyelidikan ka­sus ini berawal dari hasil peme­riksaan Badan Pemeriksa Keua­ngan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku, terkait anggaran belanja barang dan jasa serta realisasi belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun 2020. Dimana menurut BPK Maluku, realisasi anggaran itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Katanya, realisasi belanja yang dilakukan tidak sesuai ketentuan menimbulkan indikasi kerugian ke­uangan negara sebesar Rp 5.977.145.383. namun setelah di­ku­rangi dengan pajak Rp 394.430. 172 maka nilai indikasi kerugian keuangan daerah Rp 5.582.715. 211,” tuturnya.

Atas temuan itu, BPK kemudian merekomendasikan ke Walikota Ambon untuk memerintahkan Sek­retaris DPRD Kota Ambon menarik indikasi kerugian keuangan itu. Sekretariat DPRD Kota Ambon.

Selanjutnya ditindaklanjuti reko­mendasi itu dengan mengem­bali­kan kerugian keuangan sebesar Rp 5.582.715.211. proses pengem­balian keuangan negara itu dila­kukan secara bertahap.

Tahap pertama, dari Sekretariat DPRD Kota Ambon menyetorkan Rp 1,5 miliar ke kas daerah Pem­kot Ambon sebelum perkara diperiksa oleh Kejari Ambon.

Kedua, sekitar Rp 4 miliar lebih dikembalikan Sekretariat DPRD Kota Ambon melalui jaksa penye­lidik yang diteruskan ke rekening kas daerah Pemkot Ambon. pe­ngembalian itu dilakukan oleh se­luruh pimpinan dan anggota DPRD sebanyak 35 orang serta beberapa orang PPK dari Sekretariat DPRD Kota Ambon, sebagaimana reko­mendasi temuan BPK.

Bila perkara itu sebelumnya masih dalam tahap penyelidikan, lanjut dia, kerugian keuangan ne­gara yang dimaksud masih berupa indikasi.

“Indikasi yang berarti masih be­rupa tanda-tanda, gejala atau pe­tunjuk awal yang bersifat perkiraan atau dugaan terjadinya kerugian keuangan negara, dan belum me­rupakan kerugian keuangan ne­gara yang sudah nyata atau sudah pasti nilainya sebagaimana dimak­sud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 25/PUU-XIV/2016,” jrelasnya.

Atas dasar itu, Kejari Ambon menghentikan penyelidikan kasus ini, menilai tidak ditemukan unsur merugikan keuangan negara da­lam pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020.

Ditambahkan, karena indikasi kerugian keuangan negara ter­sebut telah dikembalikan seluruh­nya oleh Sekretariat DPRD Kota Ambon sesuai dengan rekomen­dasi BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku maka pihaknya berkesim­pulan tidak ditemukan unsur me­rugikan keuangan negara dalam pengelolaan anggaran pada Sek­retariat DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020.

Serta-Merta

Sementara itu, Akademisi Hu­kum Unidar, Rauf Pelu menilai, Kejari Ambon tidak boleh serta merta menghentikan kasus du­gaan korupsi di Sekretariat DPRD Kota Ambon dengan menyam­pingkan pasal 4 UU Tipikor.

“Didalam pasal 4 UU Tipikor tersebut sangat jelas menyebutkan pengembalian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus tindak pidana yang telah dilakukan. Sehingga Kejari Ambon tidak boleh serta merta menghentikan kasus itu. Karena sudah jelas dalam aturan UU Ti­pikor,” ungkapnya saat diwawan­carai Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (9/2).

Dikatakan, Kejari Ambon seha­rusnya belajar dari kasus-kasus sebelumnya yang ditangani Kejati Maluku, terhadap pengadaan dua unit speedboat di Kabupaten MBD oleh mantan Kadishub, Odie Orno, dimana proses pengembalian ke­uangan negara sudah dilakukan tetapi Kejati Maluku tetapi proses hukum dan akhirnya hakim hukum ringan dengan alasan pasal 4 UU Tipikor itu.

“Mestinya Kejari belajar dari Kejati dalam penanganan kasus ini, kasusnya hampir sama dimana pengembalian kerugian negara juga terjadi saat penyelidikan, itu berarti pengembalian kerugian negara itu sudah membuktikan ada­nya indikasi tindak pidana,  mestinya kasus ini dilanjutkan proses hukumnya sampai ke pengadilan,” tegas Pelu.

Pelu menyayangkan proses penerapan aturan yang dinilainya keliru oleh Kejari Ambon, karena telah mengabaikan pasal 4 UU Tipikor itu. Apalagi anggota dewan merupakan lembaga legislative yang mempunya tugas untuk mengawasi penggunaan angga­ran pihak eksekutif.

Lapor Kejagung

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon dinilai salah kaprah menghentikan proses hukum kasus dugaan ko­rupsi penyalahgunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Ambon sebesar Rp5,5 miliar sesuai te­muan BPK.

Penghentian proses hukum ter­sebut dengan alasan telah mengembalikan kerugian negara, adalah tindakan yang keliru, karena seharusnya pengembalian keru­gian negara tidak menghapus proses pidana yang telah terjadi.

“Sesuai pasal 4 UU Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 dan peru­bahannya berbunyi pengembalian kerugian negara itu tidak meng­hapus pidana. Artinya pidana korupsi berapapun kalau itu dite­mukan unsur korupsi, sebagai­mana diatur dalam pasal 2 dan pasal 3, pasal 5 suap misalnya, pasal 12 soal pemerasan  atau per­sekongkolang jahat pasal 15, maka nilai Rp 1 juta pun tetap harus diproses hukum, apalagi ini nilainya Rp5,3 miliar. Yang masih jauh dari diwacanakan Jaksa Agung kalau nilai Rp 50 juta tidak boleh diproses,” jelas Koordinator Masya­rakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman kepada Siwalima melalui voice Whats-appnya, Senin (7/2).

Menurut Boyamin, pengem­balian kerugian negara oleh oknum-oknum DPRD Ambon men­jadi faktor pemberat, karena fungsi legislatif yaitu mengawasi peng­gunaan anggaran yang dilakukan oleh eksekutif dan tidak boleh menyimpang.

“Ini menjadi faktor pemberat karena apa, mereka seharusnya mengawasi penggunaan tetapi diduga ada penyimpangan atau ada dugaan korupsi maka segera diproses, ibarat kata pagar makan tanaman,” ujarnya.

Meskipun telah ada pengem­balian kerugian negara, lanjutnya, tetapi Kejari Ambon tetap harus melanjutkan proses hukum kasus tersebut.

“Justru pengembalian itu uang­nya harus disita menjadi barang bukti. Jadi kalau kemudian tidak dilanjutkan penyelidikannya, maka adalah salah kaprah,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, Kejari Ambon telah keliru jika tidak melan­jutkan proses hukum kasus du­gaan korupsi penyalahgunaan anggaran di Sekwan Kota Ambon, karena pengembalian keuangan negara bisa menjadi bukti meringankan di pengadilan.

Ia menegaskan, MAKI akan me­laporkan kepada Jaksa Agung Bidang Pengawasan dan Komisi Kejaksaan untuk menegur atau memberikan sanksi bagi kejak­saan di daerah yang tidak mem­proses kasus ini, dengan alasan uang sudah dikembalikan.

“Harusnya ditegur dan diberikan sanksi. Kita akan lihat apa tindakan dari atasannya, kalau menurut proses hukum kita bisa ajukan gugutan praperadilan, tetapi nanti kita lihat dulu apa tindakan atasannya,” tegasnya.

Peluang Praperadilan

Seperti diberitakan sebelumnya, Penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Rp5,5 miliar di Sekre­tariat DPRD Kota Ambon justru bisa membuka ruang publik mem­praperadilan Kejaksaan Negeri Ambon.

Alasan praperadilan ini karena, tidak ada bukti hukum yang me­menuhi unsur dihentikannya kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Padahal temuan BPK Rp 5,5 miliar sudah menjadi petunjuk kuat bagi tim penyidik Kejari Ambon untuk menetapkan pelaku tindak pidana korupsi tersebut, apalagi indikasi perbuatan melawan hukum sudah ditemukan.

Demikian diungkapkan, akade­misi hukum Unpatti, Sherlock Lekitipiouw saat diwawancarai Siwalima melalui telepon seluler­nya, Selasa (8/2).

“kasus ini dari mula sudah menjadi sorotan publik dan energi publik yang cukup besar, tiba-tiba kemudian dihentikan dengan ala­san subjektifitas dari tim penyidik kejaksaan dengan dalil bahwa telah terjadi pengembalian keru­gian negara,” katanya.

Sesuai dengan pasal 4 UU Tipikor pengembalian kerugian keuangan negara atau pereko­nomian negara itu tidak meng­hapus tindak pidana yang dila­kukan. Dari proses penyelidikan itu bukan soal aspek hukum yang diterapkan, atau norma hukum, tetapi ini menyangkut penerapan hukum yang bermasalah.

“Jadi ini soal interpretasi dimana dalil argumentasi penyidik itu subjektif menurut penyidik, karena sudah ada pengembalian keru­gian negara, maka asas keman­faatan hukum, kerugian negara sudah dipulihkan,” ujarnya.

Tetapi pada sisi yang lain, katanya,  jika ditelusuri soal delik perbuatan hukumnya maka masih patut dipertanyakan, dan keputu­san penghentian ini rawan digugat kembali melalui pra peradilan

“Kalau dalil kejaksaan telah me­menuhi asas kemanfaatan dan ke­adilan hukum, kemanfaatan hu­kum yang bagaimana dan keadilan hukum seperti apa,” tanyakan.

Secara hukum, ungkap Sherlock, jika menggunakan argumentum  kontrario  maka kerugian negara yang dimaksudkan sekaligus menjadi bukti bahwa perbuatan pidana itu telah selesai.

“Nah kejaksaan harus berhati-hati, karena Mahkamah telah menyatakan konstruksi perbuatan korupsi itu adalah perbuatan hukum yang selesai. Jadi per­cobaan dalam korupsi itu dianggap selesai,” katanya.

Diungkapkan, Kejari Ambon menggunakan hak subjektifitas itu untuk menentukan bahwa keru­gian negara sudah dikembalikan maka sudah selesai kasusnya, bagaimana perbuatan hukum yang sudah terjadi.

Kata dia, penggunaan hak subjek­tifitas jaksa itu sebenarnya tidak harus mencederai rasa ke­adilan msyarakat, karena korupsi sudah ditetapkan sebagai keja­hatan yang kuar biasa, sehingga penanganannya harus ekstra, padahal waktu sudah habis dipro­ses penyelidikan dengan meme­riksa begitu banyak saksi.

“Waktu habis dengan drama yang begitu delematisnya, ending­nya selesai,” tuturnya.

Seharusnya, kata Sherlock, te­muan BPK dalam  konstruksi KU­HAP harus dijadikan sebagai bukti petunjuk, dan jika dilihat dari fakta hukum yang terjadi beradasarkan temuan BPK itu, ada rangkaian per­buatan yang dimainkan oleh oknum-oknum di DPRD. (S-05)