Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku mengkritisi sejumlah pelanggaran hukum Gubernur Maluku, Murad Ismail. Ada empat point pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail sejak dilantik tahun 2019 lalu, diungkapkan Fraksi Partai Golkar dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyerahan Laporan Pertangungjawaban Gubernur Tahun anggaran 2022 tanpa dihadiri Gubernur Maluku Murad Ismail, Selasa (4/7) yang berlangsung di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon.

Empat point yang disebutkan anggota Fraksi Partai Golkar Richard Rahakbauw.

Yaitu pertama, Gubernur dalam masa jabatannya sejak tahun 2019 lalu hingga kini tidak menempati rumah dinas Gubernur di Mangga Dua Ambon.

Padahal rumah dinas merupakan fasilitas yang disediakan dan dibelanjakan dengan uang daerah, tetapi Gubernur justru memberikan rumah tersebut dihuni oleh anaknya.

Kedua, selain tidak tinggal di rumah dinas, Gubernur juga tidak pernah berkantor di kantor Gubernur Maluku yang berada dikawasan Jalan Pattimura melainkan dirumah pribadi.

Baca Juga: Dukung Bentuk Pansus Mess Maluku

Ketiga, kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah daerah dalam melakukan pinjaman SMI ke pemerintahan pusat untuk pemulihan ekonomi.  Namun, faktanya pinjaman tersebut diperintukkan bukan untuk masyarakat tapi untuk kepentingan segelintir orang yang diduga ada di Dinas PU maupun ke beberapa kontraktor.

Buktinya Rp 700 miliar seluruhnya ke PUPR yang tidak pernah diawali dengan program perencanaan akibat amburadul semua proyek yang dikerjakan.

Keempat, Gubernur Murad tidak menghadiri rapat paripurna LPJ, dan sering mewakilkan kepada Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno atau Sekretaris daerah, Sadli Ie.

Terhadap empat point kritis yang disampaikan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Maluku yang kemudian diperkuat juga oleh Ketua Fraksi, Anos Yermias, memberikan indikasi bahwa, golkar sejak awal pelantikan tahun 2019 mengkritisi pemerintah dalam hal ini Gubernur Maluku atas kebijakannya yang dinilai keliru.

Bahkan tak segan-segan Fraksi Golkar akan meminta pimpinan DPRD tersebut jika empat point tersebut terbukti, maka dewan bisa meminta pendapat Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh gubernur.

Apa yang disampaikan Fraksi Partai Golkar adalah merupakan bagian dari bentuk pengawasan dewan yang perlu dilakukan. Langkah berani Fraksi Golkar  DPRD Maluku ini harus segera ditindaklanjuti dan bukan sekedar bicara-bicara saja. Apalagi masa jabatan Gubernur, Murad Ismail dan Wakil Gubernur, Barnabas Orno akan berakhir pada bulan Desember 2023 mendatang.

Sekalipun Gubernur dan dewan adalah mitra dalam penyeleng­garaan pemerintahan, tapi dewan juga memiliki kewenangan untuk mengkritisi setiap kebijakan yang keliru yang dilakukan pemerintah, demi kepentingan masyarakat.

Disisi yang lain, fungsi dewan adalah representasi suara rakyat yang tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk melayani rakyat, sehingga ketika empat point yang disampaikan tersebut wajib untuk ditindaklanjuti.

Fraksi Golkar harus berani mengambil langkah tegas terhadap kebijakan orang nomor satu di Maluku yang dinilai keliru sehingga kedepan ada perbaikan. Hal ini penting agar DPRD sebagai lembaga representatif rakyat tidak menjadi penonton dan diam saja, tetapi harus berperan aktif membela kepentingan rakyat, jika kebijakan yang diambil gubernur misalnya bukan menguntungkan kepentingan rakyat tetapi kepentingan segelintir orang, sebagaimana pinjaman dana SMI yang disetil pada empat point itu.(*)