AMBON, Siwalimanews – Sidang Permoho­nan Perselisihan Ha­sil Pemilu (PHPU) Kabupaten Maluku Barat Daya di Mahkamah Kons­ti­tusi (MK) kembali berlangsung, Senin (8/2).

Dalam sidang dengan agenda pem­bacaan ketera­ngan pihak terkait, Dodi Soselissa se­laku Tim Kuasa Hu­kum Pasangan Ca­lon Bupati dan Wakil Bupati MBD, Benya­min Thomas Noach dan Agustinus Lek­warday Kilikily me­ngatakan, permo­ho­nan pemohon tidak sama sekali menda­lil­kan tentang hal yang berkaitan de­ngan perselisihan hasil antara pemo­hon dengan termo­hon yang menjadi ke­wenangan mahka­mah dalam meng­adili.

“Dalil pemohon le­bih banyak menje­las­kan tentang adanya pelanggaran-pelang­garan yang terjadi secara terstruktur, sisitimatis dan nasif berdasarkan adanya dugaan jenis-jenis pelanggaran yang bersifat administratif, tindak pidana pemilu dan pelang­garan terhadap kode etik penye­lenggara pemilu, yang secara yu­ridis telah diatur mekanisme pe­nye­lesaiannya oleh lembaga ber­wenang lainnya,” tandas Sose­lissa.

Kemudian, kata dia, pemohon tidak menguraikan atau menjelas­kan tentang adanya suatu keadaan pelanggaran yang memiliki dam­pak atau pengaruh langsung pada perolehan suara yang merugikan pemohon.

“Selebihnya dalil-dalil lain yang disampaikan pemohon didalam posita permohonannya tidak ber­hubungan dengan objek sengketa, pemohon lebih banyak menda­lilkan dugaan dan asumsi pelang­garan yang tidak berhubungan dengan kepastian eksaminasi objek penyelesaian sengketa hasil pemilihan sebagai yuridiksi seng­keta hasil pemilihan untuk dipe­riksa oleh mahkamah,” ujarnya.

Baca Juga: Saiful Chainiago Siap Bertarung di Piwalkot

Menurutnya,  pemohon tidak me­miliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Wakil Maluku Barat Daya Tahun 2020, karena berdasarkan hasil perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait terdapat selisih sebesar 14.966 atau sekitar 33%, selisih ini terlampau jauh dengan ambang batas pengajuan permohonan sengketa hasil pe­milihan kepala daerah di Mahka­mah Konstitusi RI khususnya di Kabupaten Maluku Barat Daya memiliki batasan sebesar 2 % sebagaimana yang ditentukan didalam pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Oleh karenanya permohonan pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah,” tandasnya.

Terkait dengan pokok perkara, kata Soselissa, pihaknya menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil permohonan pemohon, kecuali secara tegas dan jelas diakui dalam keterangan pihak terkait.

“Berdasarkan penetapan termo­hon, persandingan perolehan suara akhir yang diperoleh masing-masing pasangan calon dan jumlah suara sah, sebagai berikut pasangan Nikolas Johan Kilikily – Desianus Orno 13.244 atau 28,19 persen, Benyamin Thomas Noach-Agustinus Lekwarday Kilikily 28.210 atau 60,04 persen dan John Nimrot Leunupun-Dol­fina Markus  5.156 atau 10.97 %.

“Terhadap konteks terstruktur sistemaris dan masif (TSM) yang didalilkan pemohon tersebut tidak sesuai dengan kriteria TSM sebagaimana diatur didalam penjelasan pasal 135 A Undang-Undang 10 Tahun 2016 dengan merujuk pada pasal 73 ayat (2) Undang-undang 10 Tahun 2016 sehingga dalil pemohon yang berkaitan dengan TSM haruslah ditolak dan dikesampingkan,” ujarnya.

Sementara dalil pemohon yang pada intinya menguraikan tentang adanya keterlibatan Sekretaris Daerah Maluku Barat Daya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Perhubungan, Sekretaris Camat P. P. Babar, Para ASN lainnya dan Ketua KPU Maluku Barat Daya, kata Soselissa, adalah dalil yang tidak jelas, kabur dan menyimpang dari subtansi sengketa hasil karena tidak berkaitan dengan hasil pemilihan.

“Pemohon tidak mendalilkan secara jelas pengaruh dari keterlibatan subjek hukum yang didalilkan pemohon tersebut. Dalam kenyataannya diketahui bahwa tindakan-tindakan tersebut telah dilaporkan pemohon ke Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya dan sesuai dengan Formulir Model A.17, yang pihak terkait ketahui dari Papan Informasi Kantor Bawaslu Maluku Barat Daya, kemudian Bawaslu Maluku Barat Daya telah memprosesnya dan merekomendasikan kasus tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” jelasnya.

Soselissa menegaskan, pihak terkait tidak pernah melibatkan ASN, Sekda, Kepala Dinas, Camat, Kepala Desa, tidak pernah melakukan politisasi Birokrasi, tidak melakukan politik uang, tidak melakukan pembagian sembako, tidak melakukan pembagian BLT, tidak memberikan janji-janji program pemerintah, tidak melakukan intimidasi dan tidak ada keterlibatan Ketua KPU Maluku Barat Daya untuk memenangkan Pihak Terkait dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya Tahun 2020 seperti yang didalilkan oleh pemohon.

Disamping itu sampai hari ini tidak ada rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya yang menyatakan telah terjadi pelanggaran dan kecurangan yang terjadi secara TSM yang dilakukan oleh pihak terkait seperti yang didalilkan oleh pemohon dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya Tahun 2020, maka dengan demikian dalil pemohon haruslah dikesampingkan.

Dengan fakta-fakta tersebut, Siselissa meminta majelis hakim agar menyatakan menerima eksepsi keterangan pihak terkait untuk seluruhnya dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan sah dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 320/PL.02.6-Kpt/8108/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetepan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya Tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020 dan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor : 87/PL.02.6-BA/8108/KPU-Kab/XII/2020, tanggal 17 Desember 2020, Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Peroelhan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya Tahun 2020 serta menetapkan Perolehan Hasil Suara Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2020 yang benar sebagaimana hasil penetapan KPU Kabupaten MBD,” tandasnya. (S-16)