AMBON, Siwalimanews – Calon anggota legislative dari Partai Perindo dapil Kota Ambon I, Patrick Moenandar, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Kota Ambon, Senin (4/3).

Anggota DPRD Kota Ambon aktif ini dilaporkan salah satu warga Kota Ambon bernama Dony Manusama melalui Kuasa Hukumnya, Henri S Lusikooy dan Lukas Waileruny, karena diduga melakukan money politik saat proses Pemilu 14 Februari lalu.

Kedua Kuasa Hukum ini mendatangi kantor Bawaslu Kota untuk menyerahkan laporan disertai bukti awal atas dugaan dimaksud, dan diterima salah satu staf Bawaslu, Jesse Akihary.

“Kita sudah memasukan laporan disertai bukti, kemarin, dengan terlapor Caleg Perindo Dapil Ambon 1 atas nama Patrick Moenandar. Sesuai penjelasan, laporannya akan diverifikasi 2 hari untuk melihat syarat formil dan materialnya,”ujar Lusikoy, kepada Wartawan, di Ambon, Selasa (5/3).

Diakui, hal ini baru dilaporkan setelah kliennya mengetahui adanya dugaan tersebut pada Senin (26/2) lalu. Maka sesuai ketentuan, dari informasi yang diperoleh dengan waktu yang dilaporkan hari ini (kemarin red), masih bisa dilakukan pelaporan.

Baca Juga: Hendrik Lewerissa Unggul di Teluk Ambon

Dikatakan, pihaknya akan mengawal proses ini hingga adanya kepastian hukum.

“Jadi ini masih dugaan. Pembuk­tian­nya nanti di Pengadilan. Tapi de­ngan bukti yang otentik, kami berharap Bawaslu menindaklanjuti laporan kami sampai ke tingkat Gakkumdu hingga ke Peng­adil­an,”ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Ambon, S Setiati Sehwaky yang dikonfirmasi Siwalima, di Ambon mengaku, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan kajian apakah laporan tersebut memenuhi unsur pelang­garan Pemilu atau tidak.

“Kita sudah terima, selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme. Itu kajiannya 7 hari. Setelah itu selesai tingkat Bawaslu, jika terpenuhi unsur, maka akan dilimpahkan ke Sentra Gakumdu,”ujarnya.

Patrik Moenandar yang dikon­firmasi Siwalima, melalui telepon selulernya, tadi malam tidak men­jawab. Pesan yang dikirimpun juga tak direspons.  (S-25)