NAMROLE, Siwalimanews – KPU Buru Selatan, menggelar rakor Jadwal Kampanye dalam rangka Pilkada tahun 2020, Jumat (25/9).

Rakor yang diikuti oleh tim pemenangan tiga pasangan calon, Bawaslu, dan pihak aparat keamanan, serta Kesbangpol itu dibuka oleh Ketua KPU, Syarif Mahulauw.

Mahulauw dalam sambutannya mengatakan, rakor yang dilakukan ini untuk membahas dan disepakati tentang rancangan jadwal kampanye yang telah disusun oleh KPU.

Nantinya, jadwal yang disepakati akan dijadikan acuan dalam proses kampanye ketiga pasangan calon kedepan.

“Ini penting karena setelah kesepakatan kita atas jadwal kampanye ini akan jadi perhatian kita bersama soal bagaimana masing-masing tim paslon berkesempatan di zona 1 dan zona 2 oleh pasangan lain dan seterusnya di zona 3 oleh pasangan lainnya,” ucapnya.

Baca Juga: Petahana di SBT Dapat Nomor Urut 1

Sementara itu, Komisioner Divisi Parmas dan SDM KPU Jainudin Solissa dalam memimpin Rakor tersebut menjelaskan, KPU telah menyusun Jadwal dan zona kampanye.

Dimana, untuk jadwal kampanye, akan dimulai 26 September yang diawali dengan deklarasi kampanye damai. Selanjutnya pada 27-30 September, paslon nomor Urut 1, Hadji Ali-Zainudin Booy (AJAIB) mendapatkan jatah kampanye di Zona I yang meliputi, Kecamatan Waesama-Ambalau.

Sedangkan paslon nomor Urut 2, Abdurrahman Soulisa-Elisa Ferianto Lesnusa (MANIS) jatah kampanye di Zona II yakni Kecamatan Namrole-Fena Fafan. Sedangkan, paslon nomor Urut 3, Safitri Malik Soulisa-Gerson Eliaser Selsily (SMS-GES) di Zona III yakni Kecamatan Leksula-Kepala Madan.

Nantinya 1-4 Oktober, paslon MANIS kampanye di zona I, paslon SMS-GES di zona II, dan paslon Ajaib, mendapatkan jatah kampanye di zona III, 5-8 Oktober, paslon SMS-GES kampanye di zona I AJAIB di zona II dan MANIS di zona.

“Sedangkan pada 17-29 November akan dilaksanakan debat publik/debat terbuka paslon,” rincinya.

Sedangkan nantinya pada 29 Oktober yang  merupakan Hari Raya Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi hari libur dan tidak ada kampanye.

Kampanye sendiri akan berakhir pada 5 Desember dan masa tenang terhitung 6 Desember selanjutnya pencoblosan akan dilakukan pada 9 Desember. (S-35)