AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku mengaku masih dilema terkait dengan ancaman bakal mempidanakan KPU dan jajaran.

Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Maluku Subair merespon tuntutan publik agar Bawaslu segera mempidanakan KPU dan jajaran.

Subair menjelaskan, berda­sarkan aturan yang berwenang untuk mempidanakan KPU dan jajaran adalah Bawaslu Kabu­paten dan Kota, bukan Ba­waslu Maluku.

“Ini dilematis bagi Bawaslu Provinsi karena kewenangan itu adanya pada Bawaslu Ka­bupaten,” ujar Subair, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Senin (4/3).

Dijelaskan, pasal 549 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu secara tegas menga­ta­kan jika KPU dapat dipidana jika berdasarkan hasil kajian Bawaslu terdapat unsur keseng­ajaan atau kelalaian dengan men­jalankan PSU.

Baca Juga: Ahli Waris Anggota KPPS Terima Santunan

“Bukan akan mempidanakan tetapi bisa dipidanakan dan tentu saja jika hasil kajian menemukan bahwa ada kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan KPU dengan tidak menetapkan dan melaksanakan PSU yang syaratnya terpenuhi secara substantif,” tegasnya.

Diakuinya, terdapat banyak faktor yang harus dikaji dalam persoalan ini seperti soal waktu yang dimiliki oleh KPU untuk menyiapkan logistik PSU.

Bawaslu Maluku kata Subair telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten dan Kota baik melalui surat lisan agar dapat menegakan norma pemilu tersebut.

“Kami terus mendorong Bawaslu Kabupaten Kota agar melaksanakan norma itu guna menegakkan keadi­lan Pemilu dan menjaga kepercayaan publik, apalagi kita menghadapi Pilkada 2024,” pungkasnya.

Diingatkan

Bawaslu Provinsi Maluku, diingatkan agar tidak hanya gertak sambal terkait ancaman mempida­nakan KPU.

Akademisi Hukum Tata Negara Unpatti, Muhamad Irham menyam­but baik dan mendukung jika Bawaslu akan mempidanakan KPU dan jajaran.

Ancaman tersebut kata Irma merupakan langkah baik yang patut didukung penuh sebagai akibat dari tidak dijalankan puluhan rekomen­dasi yang sebelumnya dikeluarkan Bawaslu.

“Ini langkah yang tepat, Bawaslu kalau memang mau tunjukkan fungsi dan tugas yang dijalankan secara baik dan benar sesuai aturan hukum maka harus mengambil langkah itu,” ujar Ilham kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (3/3).

Mempidanakan KPU menurut Irham merupakan sarana untuk memberikan efek jerah kepada KPU dan jajaran agar tidak main-main dengan rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu.

Apalagi, UU Pemilu memberikan ruang bagi Bawaslu untuk mempi­danakan KPU dan jajaran yang dianggap melindungi pelanggaran pemilu.

Kendati begitu, Irham mengingat­kan Bawaslu Maluku untuk kon­sisten terhadap ancaman tersebut sebab ditakutkan Bawaslu hanya gertak sambal atau bagian dari gimik politik untuk menyenangkan hati masyarakat.

“Kadang ancaman itu hanya gimik politik artinya sekedar menunjukkan kepada publik bahwa Bawaslu akan tegas tapi faktanya tidak demikian,” bebernya.

Ilham menegaskan jika Bawaslu serius maka persoalan ini harus dilaporkan ke Kepolisian atau kejaksaan agar segera ditindaklan­juti sesuai aturan.

Ditanya terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik, Irham menjelaskan, jika Bawaslu merasa bahwa ada perilaku KPU yang melanggar kode etik penyelenggara maka sah-sah saja jika dilaporkan ke DKPP.

“Kalaupun persoalan etik di laporkan ke DKPP, bukan berarti laporan pidana disepelekan tapi keduanya harus berjalan secara bersamaan,” tegasnya.

Ditambahkannya, Bawaslu harus melakukan upaya agar untuk mengamankan suara rakyat sebab publik saat ini sedang menaruh perhatian serius terhadap persoalan demokrasi di Maluku saat ini.

Dukung Bawaslu

Terpisah, Akademisi Fisip Unidar Sulfikar Lestaluhu juga menyambut baik jika Bawaslu berencana untuk melaporkan persoalan ini ke ranah pidana maupun etik.

Dijelaskan, persoalan tidak dijalankanya rekomendasi PSU oleh KPU merupakan persoalan yang tidak dapat dibenarkan. Sebab UU memerintahkan agar rekomendasi Bawaslu wajib ditindaklanjuti KPU.

“UU secara tegas sudah mengatur bahwa KPU harus menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tapi kalau tidak maka harus diproses sesuai aturan,” tegas Sulfikar.

Sulfikar menegaskan setiap lembaga penyelenggara harus mengedepankan profesionalitas dalam kerja sebab jika tidak maka akan menimbulkan ketidakpastian dalam hukum khususnya menyang­kut pemilu.

Tak Komentar

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun memilih untuk tidak memberikan keterangan terkait dengan ancaman Bawaslu Maluku yang akan mempidanakan KPU dan jajarannya.

“Kami masih menyelesaikan pleno rekapitulasi suara di Dobo,” ujar singkat Kubangun melalui telepon selulernya, Minggu (3/3).

Terancam Dipidana

Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu Provinsi Maluku menyi­kapi serius terhadap 70 rekomendasi yang telah dikeluarkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

Dari puluhan rekomendasi ter­sebut, KPU hanya melaksanakan 4 PSU. Hal ini membuat Bawaslu mengecam dan bakal mengambil sikap tegas dengan mempidana KPU.

“Sikap Bawaslu atas tidak dilak­sanakannya PSU oleh KPU yakni, menjadikan KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemu­ngutan Suara (KPPS) yang tidak melaksanakan rekomendasi PSU sebagai terlapor, dalam temuan dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 549 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” jelas Ketua Bawaslu Maluku, Subair kepada wartawan di Kantor Bawaslu Maluku, Kamis (29/2) lalu.

Adapun bunyi Pasal 549 UU Nomor 7 Tahun 2017 yakni: Dalam hal KPU kabupaten/kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 ayat (3) sementara persyaratan dalam Undang-Undang ini telah terpenuhi, anggota KPU kabupaten/kota dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)’.

Selain KPU dengan jajarannya hingga KPPS, Bawaslu juga mengancam mempidanakan saksi-saksi partai politik dan dapat menjadikan mereka sebagai terlapor sesuai dengan temuan Bawaslu kabupaten/kota.

Bawaslu akan menjadikan KPU kabupaten/kota, PPK, PPS dan KPPS yang tidak melaksanakan rekomen­dasi PSU sebagai teradu, dalam temuan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yang oleh karena atas kelalaian sehingga menyebabkan proses pemungutan dan penghitungan suara tidak berjalan sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Dia menegaskan, pihaknya segera menyampaikan surat resmi kepada KPU kabupaten/kota dalam hal meminta penjelasan terkait alasan hukum tidak terpenuhinya syarat dilaksanakannya PSU, atas reko­mendasi yang telah disampaikan oleh Panwaslu kecamatan yang didasari atas laporan hasil peng­awasan Pengawas TPS.

“Tidak beralasan jika Bawaslu mengeluarkan rekomendasi bagi KPU kabupaten/kota untuk me­lakukan PSU, namun dari 70 rekomendasi itu hanya dilakukan PSU pada 4 TPS maka tentunya Bawaslu akan mengambil sikap tegas,” tandasnya.(S-20)