AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua Bidang Pemena­ngan Pemilu DPD PDIP Maluku, Benhur G Watubun menegaskan, DPD PDIP Maluku sampai saat ini masih menunggu keputusan DPP terkait laporan yang dilayangkan kader dan fungsionaris partai be­berapa waktu lalu.

Watubun mengaku, secara internal DPP sudah melakukan proses pemanggilan terkait dengan laporan yang disampaikan fung­sionaris partai dan telah dilakukan beberapa waktu lalu.

“Kita sudah diperiksa termasuk pak Murad, ibu Nancy Purmiasa dan saya sendiri. Yang belum di­periksa itu ibu Mercy Barends, karena berada di luar negeri ter­masuk para pelapor juga telah melakukan audiensi di DPP,” ungkap Watubun.

Watubun yang sebelum melon­cat ke PDIP pernah bergabung dengan Partai Pelopor itu men­jelaskan, secara internal pihaknya menjaga martabat partai sehingga pengurus dilarang untuk menyam­paikan informasi kepada publik terkait masalah internal partai guna menjaga kesolidan dan kekom­pakan serta marwah partai di depan publik.

Olehnya itu kata Watubun, sampai dengan saat ini DPD PDIP Maluku masih menunggu keputusan DPP terkait situasi politik yang tengah terjadi pada DPD PDIP Maluku.

Baca Juga: Minta Komar Ambil Alih

“Kita tidak bisa mereka-reka keputusan partai, tetapi harus bersabar dan kita menunggu sikap akhir DPP terhadap proses yang terjadi di DPD PDIP Maluku,” katanya kepada wartawan Selasa (16/11).

Kendati demikian akui Watubun, sebagai tindaklanjut dari kekisruhan yang terjadi secara politik DPP telah mengeluarkan surat DPP Nomor 2501 tanggal 15 November 2021 berupa instruksi kepada DPD, DPC, fraksi dan seluruh kader, dimana DPP mengingatkan untuk setiap bentuk apapun harus diselesaikan secara musyawarah mufakat.

“Kita tidak boleh menyampaikan informasi kepada publik hal-hal yang sifatnya internal yang menyulut perhatian publik, sehingga menilai seolah-olah ada masalah. Jika ada petugas partai yang tidak mengindahkan instruksi ini maka akan diberikan sanksi yang tegas,” ungkapnya.

Sebagai wakil ketua DPD sekaligus sebagai ketua fraksi, Watubun meminta semua kader untuk tetap tertib barisan dan menahan diri sambil menunggu keputusan DPP. (S-50)