DOBO, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Aru, menggelar rapat pleno pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aru tahun 2020.

Proses pengundian nomor urut yang dipusatkan di gedung Sita Kena Kota Dobo, Kamis (24/9) itu, berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat, dimana sebelum tamu dan undangan masuk kedalam ruangan, terlebih dahulu diukur suhu tubuh dengan thermal scan serta diwajibkan mencuci tangan.

Undangan dan tamupun dibatasi, dimana  yang menghadiri agenda ini hanyalah kedua paslon yang telah ditetapkan ditambah 1 penghubung dari masing-masing paslon, serta dua komisioner Bawaslu.

Selain itu hadir pula, Wakapolres, Kompol Petrus Pasauw, Danlanal Letkol Laut Rama Reimear Putra, Dandim 1503 Tual, Letkol Inf Mario Ch Noya, Pabung Kodim Tual 1503, Mayor Inf La Musa, Kajari Aru yang diwakili oleh Kasi Pidum, Henly Lakburlawal, Danramil, 1503-03 Jerol, Kpt Inf Dody Masawoy, Kapolsek PP Aru, AKP Safrudin Buamonna serta tokoh adat Tondji Galanggonga.

Rapat pleno pengundian nomor urut yang dipimpin Ketua KPU Mustafa Darakay didampingi empat komisioner lainnya yakni, Josef Labok, Vita Futnarubun, Kenan Rahallus, Muh Abdul Kajir serta Sekretaris KPU, Agustinus Ruhulesin itu, paslon incumbent  Johan Gonga-Muin Sogalrey memperoleh nomor urut 1. Sedangkan paslon Thimotius Kaidel-Lagani Karnaka memperoleh nomor urut 2

Baca Juga: Musda Golkar Kota Lanjut Kembali 27 September

Darakay dalam pleno tersebut minta kepada kedua paslon ini untuk menghimbau kepada massa pendukungnya/simpatisan untuk selalu mentaati anjuran pemerintah serta wajib menjalankan protokol kesehatan.

“Setelah proses pengundian selesai dan kemudian dilanjutkan dengan proses kampanye, kami minta kedua paslon ini dapat menjalankan dan mengedepankan protokol kesehatan,” pinta Darakay.

Untuk diketahui, dalam proses pengambilan nomor antrian maupun nomor urut, kedua paslon mendapatkan nomor yang sama, yakni, paslon incumbent Johan Gonga-Muin Sogalrey memperoleh nomor antrian 1 kemudian mengambil nomor urut pun hasilnya 1.

Hal yang sama terjadi pada paslon, Thimotius Kaidel-Lagani Karnaka memperoleh nomor antrian 2, kemudian nomor urut pun hasilnya nomor 2.

Usai mengambil nomor urut peserta, kedua paslon membaca fakta integritas tentang mentaati protokol kesehatan pada setiap tahapan sesuai dengan PKPU Nomor 6 tahun 2020 yang direvisi dengan PKPU Nomor 10 tahun 2020, kemudian dilanjutkan dengan proses tanda tangan fakta integritas pada tempat yang telah disediakan KPU. (S-25)