AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Iswan Kadir dan Bryan Selers Nover Wattimena empat tahun penjara, atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Vonis majelis hakim yang diketuai Christina Tetelepta Cs itu, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (23/9).

Majelis hakim memvonis para terdakwa dengan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, sebab Majelis hakim tidak setuju dengan pasal yang digunakan penuntut umum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitria Tuahuns menuntut kedua terdakwa 8 tahun penjara, karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Jaksa Ngotot tak Lanjutkan Kasus Tugu Trikora

Usai mendengar vonis tersebut, terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Ronald Salawane menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya JPU dalam berkas dakwaannya menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada Senin 2 Maret 2020 bertempat di depan Pabrik Roti Sarinda Belakang Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Awalnya petugas Ditresnarkoba Polda Maluku, mendapat informasi dari informan, kalau para terdakwa memiliki narkoba jenis sabu. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan pemantauan dan menangkap para terdakwa.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan satu dos rokok Marllboro merah, dimana dalam dos rokok itu, terdapat lipatan tisu berisikan satu plastik bening ukuran sedang yang didalamnya lagi berisikan dua plastik sabu. Terdakwa Iswan juga mengeluarkan satu paket sabu lagi saat diinterogasi.

Kedua terdakwa mengaku mendapatkan sabu tersebut dari saudara Broken (DPO). Mereka memesan melalui telepon, seharga Rp 1 juta. Uang tersebut lalu dikirimkan malalui rekening BCA.

Selanjutnya, Broken mengirimkan pesan bahwa sabu tersebut sudah diletakkan di depan Indomaret Batu Merah Tanjung. Kedua terdakwa lalu pergi mengambilnya.

Mereka lalu pergi ke rumah Bryan untuk menggunakan sebagian kecil dari sabu tersebut. Sisa dari sabu itu kemudian dibagi dua. (Cr-1)