AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku menetapkan sejumlah lokasi yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye pemilu 2024.

Penetapan lokasi larangan pemasaran APK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku NOMOR : 39 Tahun 2023 Tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di wilayah Provinsi Maluku dalam pemilihan umum tahun 2024.

Surat Keputusan yang ditanda­ngani langsung Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun tersebut mengatur setidaknya enam lokasi yang tidak boleh dipasang APK baik oleh partai politik maupun calon anggota legislatif dan calon anggota DPD.

Berdasarkan surat keputusan KPU yang diterima Siwalimanews, Rabu (6/12) secara tegas KPU melarang peserta pemilu agar tidak memasang pak pada beberapa titik diantaranya tempat ibadah, Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah; fasilitas tertentu milik pemerintah; dan asilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Larangan tersebut berlaku selama 75 hari, sejak 28 November hingga 10 Februari 2024 atau sebelum memasuki masa tenang pemilu 2024.

Baca Juga: Rumbory: Bentuk Kesiapan dan Komitmen Bawaslu

“Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan  Umum Tahun 2024 harus menjadi pedoman bagi Partai Politik, Calon  Anggota DPRD Provinsi Maluku, Calon Anggota DPD Dapil  Provinsi Maluku, Juru Kampanye Pemilu, orang seorang  dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh

Peserta Pemilu,” demikian bunyi klausal surat keputusan dimaksud.

KPU juga mengingatkan peserta pemilu agar tetap memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan kein­-dahan kota atau kawasan setempat dalam pemasangan APK. (S-20)