AMBON, Siwalimanews – Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan, Gerson Selsily masih menunggu keputusan DPP Partai Demokrat.

“Soal PAW pak Gerson kita tunggu Surat Keputusan DPP,” ujar Ketua DPD Partai De­mokrat Provinsi Maluku, Roy Elwen Pattia­sina, kepada Siwalima, Kamis (22/10).

Menurutnya, pengusulan PAW terhadap Selsily telah dilakukan DPD Demokrat Maluku sejak seminggu yang lalu tetapi sampai saat ini surat keputusan dari DPP belum juga turun.

“Kita usulkan seminggu yang lalu tapi belum turun keputusannya,” terang Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Maluku ini.

Dijelaskan, setelah Selsily ditetapkan oleh KPU Kabupaten Buru Selatan tanggal 23 September lalu, maka terjadi kekoso­ngan kursi pada DPRD Buru Selatan, sehingga perlu dilakukan pengisian sehingga proses PAW harus dilakukan, sebab jika tidak dilakukan maka akan berdampak bagi Fraksi Demokrat dalam memperjuangkan kepentingan masyara­kat di Kabupaten Bursel.

Baca Juga: KASN Belum Terima Keputusan Bawaslu Bursel

Pattiasina menegaskan, jika surat ke­putusan PAW dari DPP Demokrat sudah di­terima oleh pihaknya maka DPD Demokrat segera menindaklanjuti pengusulan di­maksud ke Sekretariat DPRD Kabupaten Bursel untuk dilakukan sesuai dengan mekanisme dewan yang yang berlaku.

“Prinsipnya, kalau surat keputusan DPP tentang PAW sudah kami terima maka akan segera ditindaklanjuti kepada sekre­tariat untuk dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada,” tegasnya.

Seperti diberitakan, lantaran menca­lon­kan diri sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Gerson Selsily akan diganti dari jabatannya sebagai anggota DPRD Bursel.

“Kan mesti PAW karena pak Gerson maju sebagai calon wakil bupati mendam­pingi ibu Safitri,” ujar Ketua DPD Partai Demokrat Maluku, Roy Elwen Pattiasina, kepada Siwalima, Selasa (6/10).

Pattiasina mengaku, DPD Partai Demo­krat Provinsi Maluku sementara menu­nggu surat pengusulan pergantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Bursel.

Menurutnya, sejak KPU Buru Selatan menetapkan calon kepala daerah, pihak­nya telah melakukan komunikasi berkai­tan dengan pergantian dimaksud.

“Beberapa hari lalu DPD sudah rapat terkait agenda pergantian pak Gerson di DPRD Buru Selatan,” tuturnya.

Akan tetapi sampai saat ini, Dewan Pimpinan Cabang Demokrat Kabupaten Buru Selatan belum mengirimkan surat pe­ngusulan pergantian antar waktu kepa­da DPD Demokrat Maluku untuk diterus­kan ke DPP yang disebabkan Sekretaris DPC sementara berada di Jakarta.

Pattiasina menjelaskan, sesuai dengan aturan maka untuk mengisi jabatan ang­gota DPRD yang berhalangan maka calon dengan jumlah suara terbanyak kedua diangkat dalam kaitan dengan pergantian antar waktu.

Berdasarkan hasil pemilu tahun 2019, calon legislatif yang berada pada urutan kedua yakni Ein Seleky maka yang akan me­nggantikan Selsily ialah yang bersang­kutan. “Suara kedua terbanyak yang ganti pak Gerson Selsily yaitu nyonya Ein Seleky putri mantan Bupati Buru Selatan, almarhum Ayub Buce Seleky,” terangnya.

Tak hanya melakukan pergantian antar waktu, DPD Demokrat juga akan melaku­kan pergantian Ketua Fraksi Partai De­mokrat dari Gerson Selsily kepada Ismail Loulatu. “Kita sekaligus lakukan pergan­tian ketua fraksi dari pak Gerson kepada Ismail Loulatu yang saat ini Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Buru Selatan,” jelasnya.

Pattiasina menjelaskan, pergantian antar waktu bertujuan agar tidak terjadi kekosongan anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, sehingga dalam memper­juang­kan kepentingan masyarakat Buru Selatan dapat lebih intens dilakukan.

Ditambahkannya, jika surat pengusulan dari DPC sudah diterima DPD maka selan­jutnya DPD segera menindaklanjuti kepa­da DPP untuk ditetapkan dengan surat keputusan DPP tentang pergantian antar waktu. “Jadi intinya kalau putusan pleno DPC sudah disampaikan ke DPD maka akan dibawah ke DPP untuk mendapatkan keputusan DPP,” cetusnya. (Cr-2)