AMBON, Siwalimanews – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku mengecam sikap Pemprov Maluku yang sam­pai saat ini belum membayar tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary mengatakan, pihak­nya telah mendapatkan in­formasi terkait TPP Guru ASN, Guru Pegawai Pemerin­tah dengan Perjanjian Kerja (P3K) maupun ASN lainnya yang belum dibayar selama tahun 2023.

“Sekarang ini yang men­jadi permasalah serius di Pemprov Maluku adalah masalah TPP ASN yang se­lama tahun 2023, dari infor­masi yang Komisi IV DPRD Provinsi Maluku dapat sam­pai sekarang belum diba­yar,” ungkap Samson kepada Siwa­lima melalui telepon selulernya, Selasa (5/3).

Dikatakan, TPP merupakan hak ASN baik PNS maupun P3K yang dijamin oleh UU sehingga menjadi kewajiban bagi Pemprov untuk melakukan pembayaran.

Jika Pemprov tidak membayar atau menunda-nunda pembayaran hak ASN maka secara tidak langsung, pemprov telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Atapary menegaskan, usai agenda penyampaian aspirasi di Jakarta, Komisi IV akan meminta konfirmasi ke dinas terkait terkait masalah TPP.

“DPRD Maluku akan masuk de­ngan agenda pengawasan verifikasi surat-surat masuk dan pengawasan pelaksanaan APBD 2023, maka kita akan panggil untuk minta konfirmasi langsung ke mitra terkait,” tegasnya.

Menurutnya, jika nantinya ber­dasarkan penjelasan ternyata ada dugaan ke arah penyelewengan maka Komisi IV akan merekomen­dasikan pembentukan pansus TPP.

Pansus tambah Atapary, merupa­kan langkah terbaik untuk me­nyelidiki penyebab pembayaran TPP belum tuntas dibayarkan sampai saat ini.

“Kalau ada dugaan ke arah pe­nyelewengan, maka saya selaku Ketua Komisi IV DPRD Maluku akan mengusul agar komisi merekomen­dasikan ke pimpinan DPRD untuk membentuk pansus, supaya bisa mendalami dan melakukan penye­lidiki yang lebih komprehensif.

Sekdin Akui

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Husein mengakui jika sepanjang tahun 2023 lalu Tunjangan Perbaikan Peng­hasilan Guru belum dibayarkan.

Kata Husein, pembayaran TPP berbeda dengan gaji yang wajib dibayarkan pada awal bulan, sedangkan TPP akan dibayarkan jika kewajiban telah dipenuhi ASN.

“Untuk TPP ini ada dua syarat yakni absensi dan kinerja, ini yang menjadi masalah sehingga TPP belum dibayarkan selama tahun 2023,” ungkap Husein.

Mekanisme pembayaran TPP lanjut Husein, awalnya dilakukan melalui cabang dinas pendidikan tetapi faktanya yang terjadi justru terdapat begitu banyak guru yang tidak melengkapi syarat, akibatnya molor sampai Desember 2023 lalu.

Terhadap persoalan ini, Dinas Pendidikan ungkap Husein, mengam­bil kebijakan dengan melihat per sekolah dan ternyata yang telah siap hanya sekolah di Kota Ambon dan Kabupaten Buru.

“Sekarang ada perhitungan ulang dengan persyaratan yang harus se­gera terpenuhi sampai Desember,” jelasnya.

Husein memastikan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BKD Maluku guna mempercepat pemenuhan syarat agar TPP segera dibayarkan kepada guru, baik PNS maupun P3K.

“Kebetulan saya sudah dari BKD untuk dikoordinasikan, mudah-mudahan segera selesai,” tuturnya.(S-20)