NAMLEA, Siwalimanews – Sejak memimpin Kabupaten Buru Penjabat Bupati Djalaludin Salampessy tidak mampu membuat perubahan dalam birokrasi, bahkan Tambahan Penghasilan Pegawai (PTT) pun tidak mampu dicairkan.

Sejak Januari hingga Oktober 2022, TPP tak kunjung dicairkan pemerintah padahal pemda memiliki uang untuk membayar karena sudah dianggarkan dalam APBD 2022.

TPP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 58 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD.

Kami minta Pemerintah Kabupaten Buru segera membayar TPP secara utuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Buru, Fandi Umasugi, kepada wartawan Minggu (9/10).

Ia mengaku jika memang adanya permasalahan pada sistem, maka pemda harus mencari solusi yang tepat dan cepat agar permasalahan ini segera diatasi.

Semua sistem saat ini menurutnya terkoneksi digital dan seharusnya dapat membantu menyelesaikan masalah dengan cepat, mengingat pegawai sangat membutuhkan tambahan penghasilan tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi saat ini.

“Kita berikan waktu hingga awal November 2022 TPP sudah harus dicairkan,” tegasnya.

Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Buru mengharapkan akselerasi yang cepat agar TPP ini segera dibayarkan karena situasi saat ini kebutuhan pokok semakin meningkat apalagi menjelang akhir tahun.

“Masalah ini pemda agar dapat menjelaskan kepada publik, khususnya ASN terkait lambatnya pencairan TPP agar dapat dipahami oleh semua pegawai,” harapnya. (S-15)