PIRU, Siwalimanews – Bupati Moh Yasin Payapo menyampaikan nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Platfon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan tahun 2020, dalam sidang paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten SBB, Selasa (22/9).

Rapat itu dipimpin Ketua DPRD SBB, A. Rasyid Lisaholith  didam­pingi Wakil Ketua II La Nyong serta dihadiri 24 anggota DPRD, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab SBB.

Bupati dalam pidatonya menyam­pai­kan, penyampaian rancangan KUA-PPAS perubahan APBD tahun 2020 disusun oleh pemerintah dae­rah sesuai dengan amanat peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006, yang telah mengalami beberapa kali perubahan.

Kata bupati, perubahan APBD da­pat dilakukan apabila, satu, perkem­ba­ngan yang tidak sesuai dengan uji kebijakan umum APBD. Dua, ke­adaan yang menyebabkan harusnya terjadi pergesaran anggaran antar penyulit organisasi antar kegiatan dan jenis belanja, Tiga, keadaan yang mengakibatkan saldo anggaran demi tahun anggaran sebelumnya atau Silpa digunakan untuk tahun ang­garan berjalan dan empat, kea­daan darurat.

Hal ini dilakukan sebagai prinsip-prinsip sesuai dengan kebutuhan pe­nyelenggaraan bursa pemerin­tahan yang menjadi kewenangan daerah salah satunya taat pada ke­tentuan perundang-undangan, efi­sien, ekonomis, efektif, bertanggung jawab, dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan bermanfaat untuk masyarakat.

Baca Juga: LKPJ Bupati Malteng Diterima dengan Kritikan

Sesuai dengan ditetapkan dalam peraturan dan perundang-unda­ngan, transparan untuk memudah­kan masyarakat mendapatkan akses inpormasi seluas-luasnya tentang APBD, partisipatif yang melibatkan masyarakat, tidak bertentangan de­ngan kepentingan umum, peraturan perundang-udangan yang lebih tinggi dari peraturan daerah lainnya.

Diungkapkan, penyusunan ranca­ngan umum kebijakan KUA- PPAS  perubahan APBD tahun 2020 terdiri dari perubahan kebijakan perubahan, kebijakan belanja, dan pe­ru­ba­han kebijakan pembiayaan daerah.

Kebijakan-kebijakan ini merupa­kan perubahan terhadap peraturan daerah tentang APBD tahun angga­ran 2020, merupakan penjabaran RPJMD tahun 2017-2022 yang telah disingkrongkan dengan program prioritas nasional yang telah di­tuang­kan dalam RKP tahun 2020.

Hal ini kemudian pokok keberha­silan pencapaian proritas pemba­ngu­nan nasional sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan pemba­ngunan antara pemerintah pusat, daerah dan Provinsi Maluku sesuai dengan potensi dan kondisi keki­nian masing-masing daerah.

Ketua DPRD SBB, Abd Rasyid Lisaholith mengharapkan, pembaha­san KUA-PPAS perubahan akan da­pat dilakukan secara komprehensif de­ngan mitra kerja, sehingga ber­bagai program dan kegiatan yang direncanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat

Dijelaskan, perubahan APBD me­rupakan penyesuaian capaian target kinerja atau prakiraan rencana ke­uangan tahunan pemerintah daerah yang telah ditetapkan sebelumnya, untuk dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan peraturan daerah.

Sesuai dengan ketentuan perun­dang-undang  yang berlaku sesuai de­ngan ketentuan perundang-un­dang  yang berlaku, maka dimungkin­kan untuk melaksanakan perubahan APBD sesuai dengan pertama, se­bagai akibat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebija­kan umum anggaran, karena terja­dinya pelampauan atau tidak ter­capainya proyeksi pendapatan dae­rah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula telah ditetapkan KUA.

Dua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran angga­ran antar unit organisasi, antara kegiatan, dan antara jenis belanja. Tiga, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebe­lumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, empat. Dalam keadaan darurat, dam kelima. Terjadi keadaan luar biasa. (S-48)