AMBON, Siwalimanews – Fraksi Pe­rin­do dan PKB me­nolak Lapo­ran Pertang­gung­ja­waban Walikota Ambon tahun 2020

Wakil Ketua Fraksi Perindo DPRD Kota Ambon, Harry Far-Far mengatakan, ada beberapa point yang disampaikan terkait ditolaknya pertanggungjawaban APBD 2020 yaitu pertama, meka­nisme pembahasan LPJ oleh banggar DPRD Kota Ambon tidak sesuai dengan prosedur, dimana tim yang dikirimkan oleh banggar DPRD Kota Ambon tanpa diawali dengan tim dari fraksi dan komisi .

Kedua, penjabaran anggaran covid-19 Pemerintah Kota Ambon tidak menjelaskan secara rinci tetapi bersifat gelondongan.

“Tidak adanya transparansi dalam penggunaan anggaran Covid-19,” tegasnya saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (5/8).

Dirinya mengaku, yang menjadi alasan terakhir penolakan dari Fraksi Perindo yaitu selama ini laporan hasil pemeriksaan BPK tidak pernah diserahkan kepada anggota DPRD namun hanya kepada pimpinan DPRD .

Baca Juga: DPRD Minta Pemprov Manfaatkan Anggaran Sesuai Aturan

“Padahal kita tahu bersama bahwa dari hasil ini yang nantinya diberikan kepada kita selaku anggota DPRD, maka kita bisa merumuskan pendapat akhir fraksi bahwa dalam setahun anggaran Pemerintah Kota Ambon mengalami kekurangan dimana-mana saja sehingga kita bisa melakukan evaluasi,” cetusnya.

Far-Far yang menjadi kekecewaan dari Fraksi Perindo bahwa seusai mekanisme yang berlaku ketika musyawarah tetapi tidak mufakat maka diharuskan pimpinan mengadakan voting walaupun di dalam voting apapun hasilnya namun harus berjalan sesuai mekanisme .

“Mau vooting terbuka atau tertutup setidaknya masyarakat Kota Ambon bisa tahu dan menilai. Jadi fraksi Perindo mempetegas bahwa APBD adalah uang yang berasal dari rakyat dan yang seharusnya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat, namun tidak ada transparansi sampai saat ini,” tegasnya.

Far-Far menilai, program Pemerintah Kota Ambon tidak pro terhadap rakyat. Ini menjadi rekomendasi resmi dari Fraksi Perindo untuk menolak pertanggungjawaban APBD 2020.

PKB Juga Tolak

Selain Fraksi Perindo, Fraksi PKB juga menolak pertanggung­ja­waban LPJ Walikota Ambon.

Sekretaris Fraksi PKB, Gunawan Mochtar mengatakan, penolakan terhadap LPJ Walikota Ambon dikarenakan, Pemerintah Kota Ambon memberikan rincian anggaran yang amburadul.

“Pada saat kita bahas LPJ data yang dikasih selalu berubah-ubah. Misalnya rincian anggaran Covid-19 kita minta dari Pemerintah Kota Ambon tidak berikan rincian, namun yang dikasih data  gelondongan dan datanya selalu berubah-ubah,” ujarnya.

Selain itu, Pemkot Ambon tidak memberikan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari BPK.

Untuk diketahui, dari sembilan fraksi DPRD Kota Ambon hanya 2 fraksi yang menolak pertanggungjawaban LPJ Walikota Ambon tahun 2020, sehingga dengan 7 fraksi, dianggap masih memenuhi qorum untuk menetapkan Perda LPJ APBD 2020. (S-51)