AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku meminta Pem­prov Maluku memanfaatkan ang­garan harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini diungkapkan, Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (5/8) usai menyelesaikan pem­bahasan Laporan Pertang­gung­ja­waban Gubernur Tahun 2020 antara Badan Anggaran DPRD Maluku dan Pemprov.

Kata Wattimury, untuk pembahasan LPJ Gubernur tahun 2020 diakhiri dengan Badan Usaha Milik Daerah.

“Hari ini kita menyelesaikan dengan badan usaha milik daerah khususnya PT Maluku Energi Abadi karena ada beberapa hal yang harus dibicarakan secara bersama sebagai BUMD yang baru dibentuk, dan sementara menyiapkan proses PI 10 persen dari blok masela,” ungkap Wattimury.

Dijelaskan, berbagai kesepakatan telah diambil dan telah berjalan dengan aman dan lancar artinya ada kritikan dan masukan telah dicakapkan secara bersama dengan TPAD dan BUMD.

Baca Juga: Jaksa Dituduh Main Mata

Dalam pembahasan LPJ itu, lanjut Wattimury, terdapat dua hal penting yang mendapat perhatian serius Banggar diantaranya, ada beberapa rekomendasi yang dibicarakan yaitu pemanfaatan seluruh anggaran harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan telah dijelaskan secara tuntas oleh sekda.

Selain itu, Banggar juga eksekutif agar hasil dari kegiatan dengan dana OPD 2020 harus dilakukan monitoring dan evaluasi, agar asas manfaat bagi masyarakat terlihat.

Hal ini perlu dilakukan agar jangan sampai anggaran yang cukup besar tersebut habis tetapi tidak terlihat hasil apapun ditengah-tengah masyarakat.

Dengan selesainya tahapan pembahasan, maka direncanakan hari ini (Jumat-red)  akan dilakukan paripurna penetapan ranperda LPJ Gubernur tahun 2020 yang didahului dengan pendapat akhir dari fraksi. (S-50)