AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku ternyata tidak tahu diri. Lahan milik Abraham Wilhelmus Tentua diserobot secara sepihak untuk keperluan jalan masuk menuju asrama Haji di kawasan Waiheru Kecamatan Baguala Kota Ambon.

Mirisnya lagi, saat ini Pemprov Maluku sudah melakukan pengaspalan terhadap jalur masuk ke asrama haji itu tanpa sepengetahuan pemilik lahan, Abraham Tentua. Tindakan penyerobotan yang dilakukan Pemprov Maluku disesali pihak pemilik lahan.

Mereka mengancam akan melaporkan Pemprov Maluku secara pidana dan perdata melalui jalur hukum, guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang dengan sepihak mengambil hak-hak mereka. Bukan itu saja, pihak pemilik lahan juga mengancam akan menutup akses masuk ke asrama haji lantaran tidak ada itikad baik dari Pemprov Maluku.

“Kami sesali kenapa, aspal jalan tanpa sepengetahuan kami. Selanjutnya kami pihak pemilik lahan yang sah sudah berupaya untuk melakukan pertemuan dengan pemprov, tapi sengaja mau mengambang. Ini tanah kami. Barang milik kami. Mau ambil untuk pembangunan atau apa, silahkan konsultasi dengan kami. Kmai sudah berupaya dengan segenap hati untuk penyelesaiannya, kok pemprov kaya begini. Ini bukan zaman orde baru lalu seenak perut mau tindak masyarakat. Hargai kami dong. Itu lahan akan kami blokade alias tutup untuk umum,” ancam pemilik lahan Dominggus Tentua kepada Siwalima di Ambon, Minggu (19/9).

Menurutnya, lahan dengan panjang 572 M dan luas 6.929 Meter per segi itu diserobot Pemprov Maluku kemudian diaspal semenjak 2020 yang lalu tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

Baca Juga: Inspektorat Diminta Audit Dana Hibah KONI 16 M

“Ini kan kurang ajar. Tidak beretika. Masuk ke lahan orang tanpa ada permisi. Pemprov Maluku seperti preman aja. Jangan dong kerja-kerja seperti ini. Mau taru di mana wajah pemerintah kalau sudah menindas rakyat,” tandas Tentua.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra mengatakan, pembayaran ganti rugi lahan asrama haji di Desa Waiheru akan segera diproses.

“Untuk proses pembayaran, akan didahului dengan tim penilai yang ditunjuk pemprov ke lokasi untuk menunjuk nilai ganti ruginya,” ungkap Rumra kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, 18 Agustus 2021 yang lalu menindaklanjuti hasil pertemuan Komisi I bersama Pemprov Maluku yang diwakili Karo Hukum, Alwiyah Alaidrus dan Karo Pemerintahan, Boy Kaya.

Menurut Rumra, tahapannya sudah jalan dan dalam waktu dekat tim appraisal independen akan turun melihat luas areal dan pertanahan terkait batas. Sayangnya, sampai sata ini, tim appraisal belum juga melakukan penghitungan terhadap lahan yang sengaja diserobot Pemprov Maluku itu.

Karo Hukum Setda Maluku, Alwiyah Alaidrus yang dikonfirmasi melalui telepon seluler tidak berhasil lantaran berada di luar service area. Begitupun dengan Karo Pemerintahan Setda Maluku, Boy Kaya. (S-32)