AMBON, Siwalimanews – Pencairan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) Pemerintah Kota Ambon (Pemkot). merupakan tanggung jawab kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Apries Gaspersz, mengingat sampai dengan saat ini, masih diberlakukannya work from home (WFH), sehingga pencairan TPP akan disesuaikan dengan laporan oleh masing-masing kepala OPD.
“TPP dibayarkan berdasarkan absensi. Nah, itu yang saya bilang, setiap Kepala SKPD bertanggung jawab terhadap kinerja yang diberikan mela-lui TPP kepada pegawainya,” ungkap Gaspersz kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (17/9).
Dirinya menegaskan, soal keterlambatan pencairan TPP tak ada pada pihaknya namun hal itu dikarenakan lambatnya pelaporan oleh kepala OPD. “Iya pelaporan itu kalau belum jalan, pasti kan terlambat to,” katanya.
Meski begitu, terkait dengan pencairan pada bulan Juni dan Juli telah dilakukan. Hal ini berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 900 tahun 2021. Yang menegaskan bahwa TPP pegawai negeri, bisa dibayarkan untuk semester kedua kecuali insentif tenaga kesehatan telah dibayarkan minimal 50 persen.
“Kita punya insentif Nakes itu kan sudah terbayarkan sampai dengan bulan Juni. Itu berada sudah 50 persen kota bayar insentif Nakes. Dan minggu lalu Mendagri sudah mengeluarkan rekomendasi untuk pemkot, melaksanakan pembayaran TPP semester kedua. Kita sudah mulai membayarkan minggu lalu,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, pihaknya tak berusaha untuk menahan hak pegawai tersebut. Namun, dirinya menegaskan meski ini merupakan hak pegawai, tapi ada kewajiban yang harus dilaksanakan yakni absensi baik dan pelayanan masyarakat tetap jalan. “TPP ini sebenarnya hak namun ada kewajiban didalamnya,” pungkas Gaspersz. (S-52)