AMBON, Siwalimanews – Selama masa pandemi, waktu operasional tak batasi untuk angkutan barang dengan kendaraan jenis truk.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan kendaraan hanya untuk angkutan kota (Angkot) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang beroperasi dalam Kota Ambon.

Hal tersebut ditegaskan Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Roby Sapulete. Dirinya mengungkapkan, waktu opersional hanya diberlakukan bagi angkutan umum, tidak dengan angkutan barang.

“Angkutan barang untuk kendaraan jenis truk tidak dibatasi jam operasi selama covid ini. Yang dibatasi itu kan angkutan umum,” papar Sapulette, kepada Siwalima, Sabtu (30/1).

Menurutnya ada beberapa perubahan kebijakan yang diambil pemerintah dimasa pandemi yang belum juga berakhir.

Sistem kerja pada sejumlah toko dan swalayan, mall-mall di jalan-jalan protokol juga disesuaikan dengan aturan pemerintah sehingga jam operasi kendaraan jenis truk juga disesuaikan.

“Tidak ada batasan waktu operasional untuk mobil angkutan barang untuk truk, tidak ada,” tandasnya.

Ketika disinggung selama ini Kota Ambon tidak menyediakan lahan khusus untuk parkir bang mobil truk dirinya membenarkan hal itu. “Mobil-mobil tersebut hanya dioperasikan apabila ada kebutuhan sehingga kebanyakan terminal bayangan pun berada diseputaran area pertokoan seperti toko bangunan dan sembako,” ungkapnya. (S-52)