AMBON, Siwalimanews – Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada pelaku utama pembunuh anak angkat yang baru berusia 8 tahun di kawasan Kudamati Maria Kadir alias Mery.

Sementara sang suami Edy Maunusu, yang juga pelaku penyiksaan terhahap anak angkat mereka yang bernasib naas itu divonis dengan 10 tahun penjara.

Vonis pasutri pembunuh anak angkat mereka ini dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Hakim Wilson, Jumat (9/7).

Dalam amar putusannya majelis hakim memvonis Maria Kadir alias Mery pelaku utama dalam kasus tersebut dengan pidana kurungan penjara selama 12 tahun, sedangkan suaminya Edy Maunusu divonis 10 tahun penjara.

“Menyatakan kedua pasangan ini bersalah, menjatuhkan hukuman masing masing kepada terdakwa Maria Kadir alias Mery dengan kurungan penjara selama12 tahun dan kepada terdakwa Edy Maunusu dengan penjara selama 10 tahun,” ucap Hakim Wilson saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Bandar Narkoba di Tual Duduk di Kursi Pesakitan

Selain pidana badan kedua terdakwa juga didenfa sebesar Rp 1 milliar subsider 6 bulan penjara.

Hukuman yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU W B Leunupun yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Merry dan 14 tahun penjara kepada terdakwa Edi.

Sebelumnya, Tim Reskrim Polresta Ambon berhasil membekuk pasangan suami istri yang diduga menganiaya anak angkat mereka hingga tewas.

Keduanya ditangkap, Rabu (7/10) dinihari di kediaman mereka di kawasan Kamar Mayat, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon .

Korban yang berusia 8 tahun tersebut disiksa hingga tewas oleh ayah angkatnya yang bekerja di RSUD dr M Haulussy. Supir mobil ambulance yang biasa dipangil Edy, beristrikan Merry Kadir, guru pada SDN 82 Kudamati.

Informasi yang berhasil dihimpun Siwalimanews dari warga sekitar rumah pelaku menyebutkan, kedua orang tua angkat ditangkap polisi tanpa perlawanan. Keduanya sempat melarikan diri saat dicari polisi, namun akhirnya tertangkap pada Rabu, (7/10).

“Korban ini merupakan warga Desa Tial yang diangkat sebagai anak oleh pasangan suami istri ini sebelum dianiaya hingga meninggal dunia,” ungkap beberapa tetangga pelaku kepada Siwalimanews, Kamis (8/10).

Korban disiksa hingga nyaris tewas, kemudian pelaku mengembalikan korban ke orang tua kandungnya dengan kondisi yang sangat memprihatinkan. Bahkan saat korban dipulangkan ke keluarganya itu, mulut korban sudah mengeluarkan busa.

Orang tua korban mencoba mambawa korban ke RS Tulehu, namun Tuhan berkata lain. Korban akhirnya meninggal dunia.

Kini suami istri terduga pelaku yang merupakan PNS Pemprov Maluku dan Kota Ambon itu sementara ditahan di Rutan Polresta Ambon. (S-45)