AMBON, Siwalimanews – Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Bodewin Wattimena menjelaskan, status Willem Wattimena sebagai anggota DPRD Maluku akan di non aktifkan, jika yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa di pengadilan.

“Jika Willem sudah jadi terdakwa, kita akan disampaikan surat usulan pemberhentian sementara ke Kemendagari dalam kaitan statusnya sebagai anggota DPRD,” ungkap Wattimena kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Sabtu (20/3).

Untuk itu saat ini kata Wattimena, status Willem masih tetap aktif sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku, meskipun polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Informasi dari Satres Narkoba Polresta Ambon, bahwa bahwa Willem telah ditetapkan tersangka lewat surat resmi yang informasinya sudah dilayangkan ke DPRD, namu kenyataannya DPRD belum menerimanya.

“Kami sudah cek Jumat kemarin untuk surat penetapan tersangka Willem, tapi dari DPRD belum menerimanya,” ujar Wattimena

Baca Juga: Pakai Narkoba, Polisi Tetapkan Willem sebagai Tersangka

Dijelaskan, anggota DPRD akan diberhentikan sementara karena dua hal, yakni melakukan tindak pidana umum yang diancam hukuman diatas lima tahun penjara, serta melakukan tindak pidana khusus, jika ditetapkan sebagai terdakwa.

“Kita ikuti dulu prosesnya, karena saat ini Willem masih tetap sebagai anggota DPRD Maluku aktif,”pungkasya. (S-51)