AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Maluku dari Fraksi Partai Demokrat Willem Wattimena, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Ditetapkannya Willem sebagai tersangka, setelah penyidik Satresnarkoba Polresta Ambon mengantongi hasil pemeriksaan barang bukti berupa alat hisap sabu dari laboratorium Makassar.

“Hari ini kami alihkan status WZW dari saksi ke tersangka, karena dua alat bukti sudah cukup, yakni hasil pemeriksaan urin dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Alat Kesehatan Dinkes Provinsi Maluku menunjukan positif, ditambah hasil uji barang bukti di laboratorium forensik Makassar juga positif,” jelas Kasat Narkoba Polresta Ambon, AKP Jufri Jawa, saat dikonfirmasi Siwalimanews di Mapolresta, Rabu (10/3).

Atas perbuatannya kata Kasat, Willem terancam 10 tahun penjara lantaran dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang- Undang Nomor: 35 tahun 2019 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, polisi memastikan Willem Wattime­na, positif menggunakan narko­ba jenis sabu. Posisinya di DPRD terancam.

Baca Juga: Willem Pasti Pecat!

Keyakinan polisi itu ber­­dasarkan hasil tes uri­ne yang dilakukan, untuk membuktikan kalau Ang­gota Fraksi Partai Demo­krat itu benar-benar meng­­­konsumsi narkoba.

Anggota DPRD Maluku daerah pemilihan Maluku Tengah itu ditangkap po­lisi lantaran kedapatan membawa alat hisap sabu di dalam handbag milik­nya, Senin, (8/3) di Ban­dara Patti­mura.

Willem saat itu baru tiba dari Jakarta, meng­guna­kan Batik Air.

Berbekal hasil yang di­dapat, polisi lalu mela­kukan pengembangan, termasuk melakukan tes urine kepada Willem. Ha­silnya, positif dia meng­gunakan sabu.

Kabid Humas Polda Ma­luku, Kom­bes M Roem Ohoirat kepada warta­wan di Ambon Selasa (9/3) membe­narkannya, hasil tes urine dilakukan pasca Willem diamankan oleh perso­nel Satresnarkoba Polresta Ambon.

“Usai penangkapan dan menemukan alat hisap sabu, yang bersangkutan kemudian diamankan ke Polresta Ambon dan dilakukan tes urine dan hasilnya positif,” ungkap Ohoirat. (S-45)