AMBON, Siwalimanews – Ong Onggianto Andreas,  terpidana kasus korupsi Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif tahun 2010, dieksekusi ke Lapas Klas ll A Ambon, Rabu (10/3).

Pantauan Siwalimanews, sebelum dieksekusi ke Lapas, Direktur CV Aneka ini tiba di Kantor Kejati Maluku pukul 15.10 WIT setelah diberangkatkan dari Makassar, Sulawesi Selatan.

Terpidana korupsi yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 2.250.000.000 itu langsung menuju ke ruangan pidsus untuk melakukan penandatangan berita acara eksekusi kemudian digiring ke Aula Kejati untuk dilakukan konfrensi pers bersama Kajati Maluku, Rorogo Zega didampingi Koordinator Intelijen Philips Silalahy dan Tim Pidsus Kejati Maluku.

Setelah itu, pukul 15.50 Wit, Ong Onggianto Andreas yang mengenakan rompi tahanan kejati itu dieksekusi ke Lapas Klas ll A Ambon, dengan menggunakan mobil tahanan nomor polisi DE 8474 AM.

“Yang bersangkutan sudah menjadi DPO sejak 7 tahun dan menjadi incaran Tim Tabur Kejagung dan akhirnya ditangkap di Royal Apartemen Lantai 26 Kamar 03 Kota Makassar,” ungkap Kajati Maluku, Rorogo Zega, kepada wartawan.

Baca Juga: Wings Air Gagal Take Off

Dikatakan, setelah ditangkap tim kejati menjemput terpidana dengan menggunakan pesawat Lion Air  dan tiba di Bandara Pattimura Ambon pukul 14.00 Wit.

“Dia akan dibawa ke Lapas untuk menjalani hukuman penjara selama lima tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp. 300 juta  subsidiair enam bulan kurungan dan dihukum membayar uang pengganti Rp. 516.050.000  subsidiair 1 bulan,” jelasnya.

Sebelumnya, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung bersama Tim Tabur Kejati Maluku berhasil meringkus buronan Kejati Maluku, Ong Onggianto Andreas,  terpidana kasus korupsi Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif tahun 2010, Selasa (9/3).

Direktur CV Aneka ini dirangkap sekitar pukul 13.20 WITA, di Royal Apartemen Lantai 26 Kamar 03 Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Hari ini, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Maluku berhasil mengamankan buronan Ong Onggianto Andreas di Royal Apartement Lantai 26 Kamar 03 Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang merupakan buronan dari Kejati Maluku,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Ebenhezer Simanjuntak, melalui rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (9/3).

Untuk diketahui, terpidana bersama Samuel Kololu, yang saat itu menjabat Kepala Balai Laboratorium Kesehatan (BLK) Maluku dan Hanny Samallo yang saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah membuat dan menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif tahun 2010 di BLK Maluku untuk kegiatan yang belum tercantum dalam DIPA.

SPMK kegiatan pengadaan obat dan pembekalan Kesehatan, peralatan Laboratorium dan peralatan pemeriksaan Napza pada Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2010 telah diajukan oleh Terdakwa untuk jaminan kredit di Bank Maluku. Setelah kredit cair ternyata tidak bisa dibayar karena pekerjaan sebagaimana tercantum dalam SPMK tidak ada, dan akibat perbuatan para terpidana telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 2.250.000.000. (S-16)