DOBO, Siwalimanews – Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru Agustinus Ruhulessyn diperiksa penyidik kejaksaan.

Ruhulessyn diperiksa sekitar 4 jam terkait dugaan penyalahgunaan dana hiba pilkada tahun 2020 kemarin.

“Ia benar, tadi kita lakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris KPU Aru, Agustinus Ruhulessyn, yang di mulai sekitar pukul 10.00 Wit hingga pukul 13.00 Wit tadi, sebelumnya juga kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap bendahara KPU Aru, Evynelda Urip, “ ungkap Kasi Intel Kajari Aru, M Situmorang kepada Siwlaimanews di ruang kerjanya, Rabu (30/6).

Pemeriksaan terhadap pihak KPU ini terkait dengan laporan anggota PPK, yakni Irawaty Siahaan bersama dengan beberapa rekan anggota PPK lainnya.

“Berdasarkan pelaporan yang kita terima yakni terkait dengan hak-hak PPK dan PPS yang tidak dibayarkan,” ucapnya.

Baca Juga: Periksa Pejabat Pemkot, DPRD Beri Apresiasi ke KPK

Berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang jadwal dan tahapan pilkada serta SK mereka berakhir tanggal 31 Januari 2021, itu berarti hak mereka harus dibayarkan sesuai dengan SK mereka maupun PKPU nomor 5 tersebut.

Namun, dalam pelaksanaannya, hak mereka hanya dibayarkan sampai bulan Desember 2020, sementara Januari 2021 tak dibayarkan.

Irawaty Siahaan yang melaporkan kasus itu ketika dikonfirmasi Siwalimanews di Dobo, membenarkan laporan tersebut, sebab bukan saja hak PPK dan PPS, namun tenaga sekretariat pun tidak dibayarkan.

“Berdasarkan RAB yang kita lihat dan baca, tenyata lumsum kami PPK pun selama ini sama sekali tidak dibayarkan,” tandasnya.

Terkait hal tersebut, ia dan rekan-rekannya berkoordinasi dengan Sekretaris KPU Aru, Agustinus Ruhulessyn, namun menurutnya, honorarium PPK dan PPS tidak dibayar, karena sebulan tidak bekerja.

“Sementara menurut PKPU Nomor 5 tentang jadwal dan tahapan pilkada maupun SK kita itu berakhir sampai 31 Januari 2021,” cetusnya.

“Kami juga sudah surati KPU Aru yang tembusannya ke KPU RI, dan hingga kini pun, kami belum terima balasannya, karena menurut pak Ruhulessyn ketika ada balasan surat dari KPU RI baru diberitahukan kembali kepada kita,” jelasnya. (S-25)