AMBON, Siwalimanews – Pengacara kondang Ronny Sianressy yang diamankan Satres Narkoba Polresta Pulau Ambon atas kepemilikian sabu-sabu itu ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara

Sianressy sendiri diketahui merupakan seorang residivis dari kasus yang sama, dimana ia pernah ditangkap dan divonis bebas oleh PN Ambon dalam perkara Nomor 97/Pid.B/2009/PN.AB tanggal 7 April 2013, namun putusan tersebut membuat tim jaksa tak tinggal diam, mereka selanjutnya mengajukan Kasasi ke Mahkahmah Agung.

Kasasi tersebut membuahkan hasil dimana MA RI mengabulkan kasasi tersebut dan memutuskan Elia Rony Sianressy  bersalah melakukan tindak pidana  secara tanpa hak memiliki,  menyimpan dan membawa psikotropika golongan II serta menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepadanya.

Rekam jejak pahit Sianressy ini juga diakuinya dalam pemeriksaan oleh Penyidik Satres Narkoba Polresta Ambon pada penangkapan beberapa waktu lalu.

“Yang bersangkutan pernah terjerat kasus yang sama beberapa tahun lalu,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Ambon AKP Jufry Jawa kepada wartawan di ruang kerjannya, Rabu (30/6).

Baca Juga: Wabup Buka Lomba Pesparani Tingkat Kabupaten

Dari hasil pemeriksaan kata Kasat, Sianressy mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang di Jakarta. Barang bukti yang diamankan sementara dipersiapkan untuk diuji labfor di Makassar.

“Katanya barang ini ia dapat dari Jakarta. Untuk BBnya saat ini sementara kita siapkan untuk uji labfor di Makassar,” ucap Kasat. (S-45)