Sekretaris & Bendahara KPU SBB Tersangka Dana Hibah
AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan sekertaris KPU SBB, MDL dan bendahara pengelolaan dana hibah MAB sebagai tersangka, dugaan korupsi penyimpangan dana hibah tahun 2016-2017.
Demikian diungkapkan, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Jumat (1/7).
“Terkait dengan penyidikan dugaan tipikor penyimpangan pengelolaan dana hibah pada KPU SBB tahun anggaran 2016-2017, penyidik telah menetapkan dua tersangka, kedua tersangka dimaksud yakni MDL, selaku Sekretaris KPU SBB dan MAB, selaku Bendahara Pengelola Dana Hibah dimaksud,” ujar Wahyudi.
Dikatakan, penetapan tersangka ini bukan kali pertama bagi MDL yang notabanennya adalah Sekretaris KPU SBB, sebab dalam kasus dugaan penyimpangan keuangan terkait dengan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2014 di SBB, MDL yang kala itu menjabat sebagai PPK juga tersandung dalam kasus tersebut, dia juga ditetapkan sebagai tersangka bersama bendahara berinisial HBR.
Sayangnya dengan status tersangka, keduanya masih berkeliaran bebas. Pihak jaksa sendiri beralasan, penyidik masih membutuhkan keterangan saksi-saksi lain. “Penyidik masih memerlukan keterangan saksi-saksi yang dijadwalkan akan diperiksa pada, Senin tanggal 4 Juli nanti,” kilahnya.
Baca Juga: Jaksa Teliti Pemeriksaan Korupsi Dana Hibah KPU SBBJaksa Teliti
Pasca pemeriksaan saksi saksi dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah KPU SBB, penyidik kejaksaan tinggi Maluku selanjutnya meneliti dan inventarisir hasil pemeriksaan tersebut.
Inventaris pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penyimpangan anggaran dana hibah tahun 2017 sebesar Rp20 miliar.
“Tim penyidik Kejati Maluku saat ini sementara menginventarisir pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan untuk melihat apakah ada kekurangan ataukah cukup,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima Kamis (30/6).
Dikatakan, jika dalam inventarisir pemeriksaan diperlukan keterangan saksi tambahan, maka pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan berikutnya. “Saat ini inventarisir dulu, kalau untuk pemeriksaan selanjutnya akan dijadwalkan,” tuturnya.
Tak Jelas
Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejati Maluku marathon memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Seram Bagian Barat tahun 2017 sebesar Rp20 miliar.
Setelah tujuh saksi diperiksa baik itu bendahara dan Panitia Pemilihan Kecamatan KPU SBB, kembali jaksa menggarap empat Ketua PPK Kabupaten berjuluk Saka Mese Nusa itu.
Pemeriksaan empat Ketua PPK sebagai saksi tersebut dilakukan guna menggali bukti adanya dugaan penyimpangan dana hibah yang berasal dari APBD Kabupaten SBB tahun 2017 sebesar Rp20 miliar untuk KPU SBB.
Demikian diungkapkan, Kasi Penerangan dan Hubungan Masyarakat Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima, Sabtu (18/6). “Benar Jumat kemarin empat Ketua PPK diperiksa tim penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan hibah KPU SBB,” ujar Kareba.
Dia mengakui, pemeriksaan 4 saksi selama 7 jam oleh tim penyidik dan ditanyakan puluhan pertanyaan terkait dana hibah tersebut.
Selain pemeriksaan empat Ketua PPK, lanjut Kareba, kejati dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik Kejati Maluku menemukan dari 20 miliar dana hibah yang diterima KPU SBB dari ABPN tahun 2017 ditemukan sebanyak Rp1 milar disalahgunakan.
“Total dana hibah yang diterima KPU SBB itu sebesar Rp20 milliar, nah dari hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran sekitar Rp1 milliar,” kata Kareba sembari menambahkan pemeriksaan masih terus dilakukan.
Dapat Bukti
Seperti diberitakan, setelah menetapkan bendahara dan PPK KPU SBB sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan keuangan terkait pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden Tahun 2014, tim penyidik Kejati Maluku lalu mengusut aliran dana hibah bernilai puluhan miliar yang mengalir di lembaga tersebut.
Penyidik tidak saja menemukan bukti penyalahgunaan anggaran tahun 2014 senilai Rp9 miliar, tetapi juga menemukan bukti penyimpangan keuangan dana hibah yang terjadi di tahun selanjutnya.
Demikian diungkapkan Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (14/6) lalu.
Dikatakan, penyidik tidak saja fokus pada dugaan penyimpangan anggaran pemilihan legislatif dan Presiden yang menjerat Penjabat Pembuat Komitmen, MDL dan bendahara HBR tetapi juga meluas.
“Pengusutan kasus ini meluas pasca penyidik mendapat petunjuk baru penyimpangan yang tidak hanya terjadi ditahun 2014 namun ditahun tahun setelahnya.
Kareba menjelaskan, berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan tertanggal 10 Juni 2022, penyidik kejaksaan sementara mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pada KPU Kabupaten SBB tahun 2016-2017.
Untuk diketahui, pada pilkada serentak kedua tanggal 15 Februari 2017, ada lima KPU kabupaten/kota di Maluku yang mengajukan anggaran pilkada, KPU SBB mengusulkan anggaran pilkada serentak 2017 sebesar Rp26,9 miliar, dan yang disetujui Pemkab SBB sebesar Rp20 miliar.
Tetapkan Tersangka
Setelah marathon melakukan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya tim penyidik Kejati Maluku menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan Penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden Tahun 2014 pada KPU Kabupaten SBB.
Kedua tersangka masing-masing PPK KPU Kabupaten SBB berinisial MDL dan bendahara HBR. Setelah memeriksa 57 saksi penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka yakni PPK dan bendahara KPU Kabupaten SBB.
Dalam rangkaian pemeriksaan yang dilakukan diketahui modus operandi kedua tersangka yakni melakukan manipulasi dokumen hingga mark-up.
“Adapun modus operandinya yaitu, ada beberapa dokumen fiktif, markup dan pemotongan anggaran. Hal ini diketahui lewat dokumen terkait pengelolaan keuangan yang saat ini disita sebagai barang bukti,” tandas Kareba.
Atas perbuaatanya kedua tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Bisa Bertambah
Kareba mengatakan, penambahan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 pada KPU Kabupaten SBB bisa bertambah.
Penambahan tersangka tersebut, kata dia, tergantung temuan baru dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Kejati Maluku.
“Kemungkinan adanya tersangka baru bisa saja, tergantung fakta-fakta atau bukti baru yang ditemukan pada proses pemeriksaan kedua tersangka ini,” ungkap Karemba merespon pertanyaan wartawan tentang kemungkinan adanya tersangka baru.
Dalam pengusutan kasus ini, tim penyidik Kejati Maluku telah menetapkan dua tersangka yaitu, bendahara KPU Kabupaten SBB, HBR dan PPK MDL.
Menurutnya, tim penyidik telah menyiapkan panggilan kepada bendahara dan PPK KPU SBB. Mereka akan diperiksa sebagai tersangka.
“Penyidik sementara menyiapkan panggilan pemeriksaan terhadap dua tersangka. Dalam waktu dekat panggilan sudah dilayangkan,” jelas Kareba.
Ketika ditanyakan apakah pemeriksaan para tersangka akan langsung ditahan ataukah tidak, menurut Kareba, hal itu tergantung pertimbangan penyidik setelah pemeriksaan. “Untuk langsung ditahan atau tidak, nanti kita lihat pertimbangan penyidik setelah pemeriksaan nanti,” katanya. (S-10)
Tinggalkan Balasan