AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 15 orang siswa salah satu sekolah  menengah atas di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng, yang me­rupakan terdakwa kasus pemerkosaan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon Jumat (28/2).

Belasan terdakwa itu sidang secara tertutup karena usia mereka masih di bawah umur. Berdasarkan pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, sidang tertutup hanya dihadiri ter­dakwa, hakim, kuasa hukum, satu orang keluarga terdakwa, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hamzah Kailul, didampingi hakim anggota Lucky Kalalo dan Philip Panggalila. Para terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Sisca Louhenapessy.

Untuk diketahui, dalam dakwaan­nya diketahui kasus pemerkosaan ini terungkap setelah dewan guru di sekolah mengetahui korban tidak masuk sekolah hampir dua pekan lamanya.

Setelah diinterogasi alasan tidak masuk sekolah, korban lalu mengaku diperkosa  pertama kali sejak No­vem­ber 2019 silam.  DS, sang korban awalnya tak mau melaporkan peristiwa yang dialaminya, lantaran diancam oleh para pelaku. Pelakunya adalah 16 rekan satu sekolah kor­ban, dan satu lainnya diketahui masih duduk di bangku SMP.

Baca Juga: Dianiaya Pemuda Batu Gantung, Seorang Polisi Babak Belur

Kejadian pemerkosaan bermula dari ajakan pacar korban yang berinisal JP. JP mengajak korban pergi ke rumah salah satu temannya. Di tempat tersebut, JP menyetubuhi korban. Usai bersetubuh, JP justru memanggil beberapa teman lelakinya untuk menyetubuhi korban.

Belasan pria tersebut melakukan pemerkosaan pada korban berulang-ulang selama tiga bulan, dari bulan November 2019 hingga Januari 2020. Atas perbuatan tersebut para tersangka terancam pasal 81 UU RI No 17 tahun 2015 tentang perlindungan anak dan atau pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Mg-2)